Pada hari Selasa, 21
April 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Subang, telah
dilaksanakan Seminar Nasional secara daring (Zoom) yang mengangkat tema krusial
bagi masa depan hukum di Indonesia: "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP
2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan
Pidana Indonesia."
Kegiatan ini
diselenggarakan sebagai langkah proaktif aparat penegak hukum dalam menyongsong
pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Fokus utama diskusi
adalah pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif (pembalasan)
menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Dalam
seminar tersebut, para narasumber menyoroti beberapa transformasi besar dalam
sistem pemidanaan kita:
1.
Pidana Non-Penjara sebagai Prioritas:
Implementasi
jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Hal ini
bertujuan untuk mengurangi dampak buruk stigmatisasi penjara dan mengatasi
masalah overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan.
2.
Sinergi dengan KUHAP 2025:
Diskusi
mendalam mengenai kesiapan hukum acara (KUHAP) tahun 2025 dalam mendukung
eksekusi putusan yang bersifat non-penjara, termasuk peran jaksa eksekutor dan
pembimbing kemasyarakatan.
3.
Pidana "Tindakan"
(Maatregel):
Penekanan
pada pemberian tindakan bagi pelaku dengan kondisi khusus (seperti disabilitas
mental atau pengguna narkotika), di mana fokusnya adalah penyembuhan dan
perawatan, bukan sekadar kurungan.
Kehadiran jajaran
hakim dan staf Pengadilan Negeri Subang dari Ruang Media Center menunjukkan
komitmen instansi daerah dalam menyelaraskan visi dengan kebijakan hukum pusat.
Melalui partisipasi aktif ini, diharapkan PN Subang siap mengaplikasikan
instrumen pidana baru tersebut secara tepat guna demi mewujudkan kepastian
hukum yang humanis.
"Keadilan tidak
lagi diukur dari seberapa lama seseorang mendekam di penjara, melainkan
seberapa besar pemulihan yang terjadi bagi korban, pelaku, dan
masyarakat."
Narasi ini disusun
untuk mendokumentasikan momentum penting transformasi hukum nasional yang
diikuti secara seksama oleh Pengadilan Negeri Subang.