Pengadilan Negeri Subang Kelas IAw3c
Sabtu, 26 September 2026. Alih Bahasa :
Home Prosedur Berupaya Hukum Pidana

Prosedur Berupaya Hukum Pidana

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Jumat, 22 Mei 2026

PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PEKARA PIDANA

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan

-       Surat Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Penuntut Umum dan/ Penasihat Hukum Terdakwa.

-       Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).

 

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon banding / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.

-       Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.

-       Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.

-       Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.

-       Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak.

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan

-       Surat Pernyataan Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Penuntut Umum dan / Penasihat Hukum Terdakwa;

-       Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;

-       Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat);

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana;

-       Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum;

-       Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pemberitahuan putusan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan kasasi;

-       Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan kasasi lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan kasasi;

-       Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak;

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan kasasi yang sudah diberi nomor perkara kasasi.

Biaya

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)

Persyaratan

-       Pemohon (Terpidana, Ahli waris dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.

-       Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Subang (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat), apabila Terpidana maju sendiri yang menandatangani Permohonan Peninjauan Kembali adalah Terpidana tersebut.

-       Dalam hal Terpidana di tahan di Rutan/Lapas yang berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah Penasihat Hukum Terpidana.

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mengajukan permohonan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana lengkap dengan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK).

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memintakan tandatangan akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera dan memasukkan data Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

-       Pemohon / Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK).

-       Berkas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mendapatkan nomor register dalam SIPP.

-       Pemohon Peninjauan Kembali (PK) akan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding

Persyaratan

-       Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Banding dilengkapi dengan softcopy.

-       Apabila terdakwa ditahan dan tidak menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra banding melalui Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding, ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta softcopy (CD).

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding dan memintakan tandatangan kepada Panitera.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding kepada Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa).

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data tanggal penerimaan memori banding atau kontra memori banding ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding atau kontra memori banding yang telah terdaftar.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi

Persyaratan

-       Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Kasasi dilengkapi dengan softcopy.

-       Apabila terdakwa ditahan dan tidak menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra kasasi melalui Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi, ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta socopy (CD).

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi dan memintakan tandatangan kepada Panitera.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi kepada Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa).

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukan data tanggal penerimaan memori kasasi atau kontra memori kasasi ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

Pemohon upaya hukum Kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori Kasasi atau kontra memori Kasasi beserta 1 (satu) salinan resmi memori Kasasi atau kontra memori Kasasi yang telah terdaftar.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 



Berita Terbaru
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING
    Rabu, 23 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI ZOOM PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH
    Selasa, 22 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PN SUBANG MENGIKUTI ZOOM TAHAP WAWANCARA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
    Senin, 14 September 2026

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Subang

ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
KETUA


RAMON WAHYUDI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK



NILAI SPAK DAN SPKP PEKAN SURVEY ZI



Publikasi IKM dan IPK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT


INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI



Selengkapnya Dapat di Download disini
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)


Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Ketua



TIM AGEN PERUBAHAN


LUCY ARIESTY, S.H., M.H
Hakim
&
ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata


Jam Kerja dan Jam Layanan PTSP



Laporan Realisasi Anggaran


LRA BUA (097631)
Bulan Agustus Tahun 2026 -  56.10%

LRA BADILUM (099081)
Bulan Agustus Tahun 2026 - 70.36 %
Sosial Media PN Subang
Girl in a jacket

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : [email protected]
No. Telp : (0262)411220
Fax: (0262)412101
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat
Kode Pos : 41211

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 904 ORANG

KEMARIN : 1,286 ORANG

MINGGU INI : 3,601 ORANG

BULAN INI : 10,887 ORANG

TOTAL : 82,955 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Subang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami