PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PEKARA PIDANA
Penerimaan Permohonan
Upaya Hukum Banding
Persyaratan
-
Surat Pernyataan Permohonan Banding
yang dibuat oleh Penuntut Umum dan/ Penasihat Hukum Terdakwa.
-
Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara
tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat
Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri
(apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri
fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).
Mekanisme dan
Prosedur
-
Pemohon banding / kuasanya mengajukan
pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
-
Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan
Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.
-
Apabila memenuhi tenggang waktu upaya
hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas
PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.
-
Apabila tenggang waktu menyatakan
permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP
Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.
-
Para pihak diberi kesempatan untuk
memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage
tersebut kepada para pihak.
Waktu Penyelesaian
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon
/ Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi
nomor perkara banding.
Biaya
Prodeo
/ Tidak dipungut biaya
Penerimaan Permohonan
Upaya Hukum Kasasi
Persyaratan
-
Surat Pernyataan Permohonan Kasasi
yang dibuat oleh Penuntut Umum dan / Penasihat Hukum Terdakwa;
-
Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara
tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;
-
Surat Kuasa yang asli yang telah
didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa
memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara
sumpah dan kartu anggota advokat);
Mekanisme dan
Prosedur
-
Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan
pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana;
-
Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan
Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum;
-
Apabila memenuhi tenggang waktu upaya
hukum sebelum lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal
pemberitahuan putusan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan
kasasi;
-
Apabila tenggang waktu menyatakan
permohonan kasasi lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender, petugas PTSP
Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan kasasi;
-
Para pihak diberi kesempatan untuk
memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage
tersebut kepada para pihak;
Waktu Penyelesaian
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon
/ Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan kasasi yang sudah diberi
nomor perkara kasasi.
Biaya
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Penerimaan Permohonan
Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)
Persyaratan
-
Pemohon (Terpidana, Ahli waris dan
atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK)
kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
-
Surat Kuasa yang asli yang telah
didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Subang (apabila terdakwa
memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara
sumpah dan kartu anggota advokat), apabila Terpidana maju sendiri yang
menandatangani Permohonan Peninjauan Kembali adalah Terpidana tersebut.
-
Dalam hal Terpidana di tahan di
Rutan/Lapas yang berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah
Penasihat Hukum Terpidana.
Mekanisme dan
Prosedur
-
Pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali
(PK) mengajukan permohonan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana lengkap
dengan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam bentuk softcopy maupun
hardcopy.
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
membuat akta tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
memintakan tandatangan akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera
dan memasukkan data Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP.
Waktu Penyelesaian
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
-
Pemohon / Penasihat Hukum menerima
tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
-
Berkas Permohonan Peninjauan Kembali
(PK) mendapatkan nomor register dalam SIPP.
-
Pemohon Peninjauan Kembali (PK) akan
mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Biaya
Prodeo
/ Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Memori dan
Kontra Memori Banding
Persyaratan
-
Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat
Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Banding dilengkapi
dengan softcopy.
-
Apabila terdakwa ditahan dan tidak
menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra banding melalui
Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.
Mekanisme dan
Prosedur
-
Pemohon upaya hukum banding (Penuntut
Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori banding
dan atau kontra memori banding, ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana sebanyak 6
(enam) rangkap beserta softcopy (CD).
- Petugas
PTSP Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori banding atau
kontra memori banding dan memintakan tandatangan kepada Panitera.
- Petugas
PTSP Kepaniteraan Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan
memori banding atau kontra memori banding kepada Pemohon upaya hukum banding
(Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa).
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
memasukkan data tanggal penerimaan memori banding atau kontra memori banding ke
dalam SIPP.
Waktu Penyelesaian
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon
upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa)
akan menerima tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding
beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding atau kontra memori banding yang
telah terdaftar.
Biaya
Prodeo
/ Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Memori dan
Kontra Memori Kasasi
Persyaratan
-
Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau
Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Kasasi
dilengkapi dengan softcopy.
-
Apabila terdakwa ditahan dan tidak
menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra kasasi melalui
Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.
Mekanisme dan Prosedur
-
Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut
Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori kasasi
dan atau kontra memori kasasi, ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana sebanyak 6
(enam) rangkap beserta socopy (CD).
- Petugas
PTSP Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori kasasi atau
kontra memori kasasi dan memintakan tandatangan kepada Panitera.
- Petugas
PTSP Kepaniteraan Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan
memori kasasi atau kontra memori kasasi kepada Pemohon upaya hukum kasasi
(Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa).
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
memasukan data tanggal penerimaan memori kasasi atau kontra memori kasasi ke
dalam SIPP.
Waktu Penyelesaian
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon
upaya hukum Kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa)
akan menerima tanda terima penyerahan memori Kasasi atau kontra memori Kasasi
beserta 1 (satu) salinan resmi memori Kasasi atau kontra memori Kasasi yang
telah terdaftar.
Biaya
Prodeo
/ Tidak dipungut biaya.