Profil Tim Agen Perubahan
1.
Nama : Lucy Ariesty, S.H., M.H.
Jabatan : Hakim
Unit
Kerja : Pengadilan
Negeri Subang
2.
Nama : Arief
Fardillah, S.T., S.H., M.H.
Jabatan : Panitera
Muda Perdata
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Subang
Komitmen Kerja
Sebagai Agen Perubahan, memiliki
komitmen untuk:
· Menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam setiap
pelaksanaan tugas
· Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, tepat, dan
transparan
·
Menjadi teladan dalam disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja
· Mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, akuntabel,
dan melayani
·
Berperan aktif dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
Kontribusi dalam Reformasi Birokrasi
Dalam pelaksanaan Reformasi
Birokrasi, Agen Perubahan berperan dalam:
· Mendukung peningkatan kualitas pelayanan melalui optimalisasi
layanan PTSP
·
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses kerja
· Membantu penguatan pengawasan internal dan pencegahan
penyimpangan
· Meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan
tugas
· Menginisiasi dan mendukung inovasi pelayanan berbasis kebutuhan
masyarakat
Program Kerja Agen Perubahan
Sebagai bagian dari pelaksanaan
tugas, Agen Perubahan memiliki program kerja yang berorientasi pada peningkatan
kualitas layanan dan kinerja organisasi, antara lain:
·
Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari
keadilan
· Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan dan
administrasi
·
Peningkatan disiplin dan budaya kerja aparatur
·
Penguatan transparansi dan keterbukaan informasi publik
· Pengembangan inovasi layanan yang responsif terhadap kebutuhan
masyarakat
Keberadaan Agen
Perubahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan perubahan
yang nyata di lingkungan Pengadilan Negeri Subang,
serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan peradilan yang modern,
berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.