Digantinya SEMA 10/2010 dengan Perma 1/2014
membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal
mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan
perkara prodeo.
Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang
ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan
itu. Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu
membayar biaya perkara.
Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama
dengan pengajuan surat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan
perkara. Setelah itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat
putusan sela untuk memutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu
dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses
berperkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika
permohonan itu tidak dikabulkan, maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar
panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan
sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar
perkara.
Sementara itu, mengacu kepada Perma 1/2014,
mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin
berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau
dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar
biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke pengadilan. Tapi ia
tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk
mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara dikabulkan
atau tidak.
Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan
kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/sekretaris lantas
memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil
pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan sebagai
bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara
itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan
mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika
permohonan itu ditolak, maka proses berperkara dilakukan seperti biasa.
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
LUCY ARIESTY, S.H., M.H Hakim & ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H. Panitera Muda Perdata
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)411220 Fax: (0262)412101 Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat Kode Pos : 41211
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 550 ORANG KEMARIN : 1,742 ORANG MINGGU INI : 550 ORANG BULAN INI : 14,122 ORANG TOTAL : 86,190 ORANG