Masyarakat
dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor
pengadilan.
Pengadilan
menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak
yang tidak mampu.
Pengadilan
menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum)
yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
pengisian
formulir permohonan bantuan hukum;
bantuan
pembuatan dokumen hukum;
advis,
konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun
perkara perdata;
rujukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai
syarat yang berlaku;
rujukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai
syarat yang berlaku.
Pengadilan
memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak
mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua
Majelis Hakim.
Penggugat
berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan
pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya
pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya
materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan
dan biaya pengiriman berkas.
Bagi
masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara
prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan
dengan melampirkan:
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat
Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan
(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat
pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan
diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika
pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara
prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur
permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan
diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh
Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama)
memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan
dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim
untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam
tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan
Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan
izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang
memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau
tidak.
Jika
permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara
secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara
yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika
ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat
berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya
berperkara secara umum.
Pengadilan
menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran
yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat
secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah
diakses