Masyarakat
dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor
pengadilan.
Pengadilan
menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh
pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan
menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan
hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai
berikut:
1.Bantuan pengisian
formulir permohonan bantuan hukum;
2.Bantuan pembuatan dokumen hukum;
3.Advis, konsultasi hukum
dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
4.Rujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang
berlaku;
5.Rujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang
berlaku.
Pengadilan
memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak
tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau
kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat
berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan
dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara
lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya
saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya
penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi
masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara
secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada
Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat
Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat
pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan
hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika
pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara
secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua
Pengadilan.
Prosedur
permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan
diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat
Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh
Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat
pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu
kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak
supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang
ketidakmampuan Pemohon.
Dalam
tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan,
Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan
dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke
Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut,
untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika
permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin
berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan
Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu
saja.
Jika
ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat
berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti
layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan
menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan
anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada
masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media
lain yang mudah diakses.
Berita Terbaru
PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING Rabu, 23 September 2026
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
LUCY ARIESTY, S.H., M.H Hakim & ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H. Panitera Muda Perdata
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)411220 Fax: (0262)412101 Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat Kode Pos : 41211
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 373 ORANG KEMARIN : 1,742 ORANG MINGGU INI : 373 ORANG BULAN INI : 13,945 ORANG TOTAL : 86,013 ORANG