Laporkan Pelanggaran
Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.
Laporkan Sekarang
Komitmen pelayanan publik dan layanan informasi pada Pengadilan.
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi apabila tidak menepati janji pelayanan.
Kami berkomitmen memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan pengadilan.
Subang, 23 September 2026 — Pengadilan Negeri Subang mengikuti kegiatan...
Baca Selengkapnya
Subang, 22 September 2026 — Pengadilan Negeri Subang mengikuti kegiatan...
Baca Selengkapnya
Subang, 14 September 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA mengikuti...
Baca Selengkapnya
Subang, 11 September 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA mengikuti...
Baca Selengkapnya
Subang – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA menghadiri kegiatan Apel Siaga...
Baca Selengkapnya
Subang, 9 September 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA melaksanakan...
Baca SelengkapnyaInformasi resmi dan pengumuman terbaru dari pengadilan.
Berita dan pengumuman dari Mahkamah Agung, Badilum, dan Pengadilan Tinggi
Feed resmi dari sumber yang sedang dipilih.
Pembaruan pengumuman resmi dari sumber yang sedang dipilih.
Feed resmi dari sumber yang sedang dipilih.
Pembaruan pengumuman resmi dari sumber yang sedang dipilih.
Feed resmi dari sumber yang sedang dipilih.
Pembaruan pengumuman resmi dari sumber yang sedang dipilih.
Informasi persidangan yang dijadwalkan hari ini.
SETELAH SEMUANYA MASUK RUANG SIDANG, MAKA PROTOKOL MEMBACAKAN TATA TERTIB SIDANG, DENGAN UCAPAN :
Sebelum sidang dimulai, maka kami akan membacakan tata tertib sidang sebagai berikut :
SETELAH TATA TERTIB SIDANG DIBACAKAN OLEH PROTOKOL, MAKA PROTOKOL MEMBERITAHUKAN BAHWA MAJELIS HAKIM AKAN MEMASUKI RUANG SIDANG DAN MEMPERSILAHKAN SEMUA YANG HADIR SUPAYA BERDIRI, SETELAH MAJELIS HAKIM DUDUK, HADIRIN DIPERSILAHKAN DUDUK KEMBALI.
SETELAH SIDANG DITUTUP OLEH HAKIM KETUA SEGERA PROTOKOL MENGUCAPKAN :
SETELAH MAJELIS HAKIM MENINGGALKAN RUANG SIDANG, SEGERA PROTOKOL MENGUMUMKAN DENGAN UCAPAN :
Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Subang yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.
Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Alur Layanan Umum dan Keuangan
Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab:
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
Melalui pengelolaan administrasi umum dan keuangan yang profesional, Sub Bagian Umum dan Keuangan berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Subang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, serta penataan tata laksana kerja.
Bagian ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya organisasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan organisasi.
Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Alur Layanan Kepegawaian dan Organisasi
Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana berada di bawah tanggung jawab:
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Melalui pengelolaan sumber daya manusia yang profesional serta penataan organisasi yang baik, Sub Bagian ini berperan penting dalam mendukung terciptanya apara
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Subang yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan program, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan kinerja satuan kerja.
Bagian ini berfungsi sebagai penggerak utama dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan peradilan berjalan sesuai dengan rencana strategis, serta didukung oleh sistem informasi yang efektif dan akurat. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ketentuan perencanaan serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Alur Layanan Perencanaan, TI, dan Pelaporan
Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan berada di bawah tanggung jawab:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Melalui perencanaan yang matang, dukungan teknologi informasi, serta pelaporan yang akuntabel, Sub Bagian ini berperan penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja dan mendukung terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.
Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi