Temukan standar pelayanan dengan lebih cepat melalui kategori layanan dan daftar informasi yang lebih
mudah dipindai. Setiap layanan memuat persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Pencarian dan Cetak
Temukan Standar Pelayanan
Gunakan kata kunci untuk mempersempit daftar layanan, lalu buka detail layanan yang dibutuhkan.
35layanan
Ketik nama layanan, kategori, persyaratan, prosedur, biaya, atau produk layanan untuk mempersempit hasil.
Menampilkan seluruh standar pelayanan yang tersedia.
4 kategori layanan
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
40 Menit
Biaya / Tarif
Rp30.000
Rincian biaya memuat keterangan per komponen.
Rincian Biaya
Biaya PerkaraRp30.000
PendaftaranKeterangan:
Biaya Pendaftaran
Rp30.000
Keterangan Biaya
Sesuai SKUM pada E-court Mahkamah Agung RI.
Persyaratan
Surat permohonan Konsinyasi.
Melampirkan dokumen awal berupa: Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon, Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum, Surat tugas dari instansi terkait, Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, Surat keputusan Gubernur, bupati/wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan, Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi, Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir
Prosedur
Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari.
Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
Meja 1 menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Perdata Permohonan
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
30 Menit
Keterangan Biaya
Sesuai SKUM pada E-court Mahkamah Agung RI.
Persyaratan
Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun ecourt.
Bagi Pemohon Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil):
Soft copy Surat Permohonan dalam format doc./rtf dan soft copy Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
Soft copy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah di legalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dalam format pdf.
KTP atau Identitas Pemohon.
Alamat email.
Nomor Rekening.
Prosedur
Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan/ petugas pelayanan Ecourt untuk diperiksa kelengkapannya.
Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Pemohon.
Pemohon melakukan login pendaftaran Permohonan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
20 Menit
Keterangan Biaya
Sesuai SKUM pada E-court Mahkamah Agung RI.
Persyaratan
Membawa Surat Gugatan Sederhana asli
Soft copy Surat Gugatan Sederhana dalam format doc./rtf dan soft copy Surat Gugatan Sederhana yang sudah ditandatangani dalam format pdf
fotocopy Bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dan discan dalam format pdf
Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dan softcopy Surat Kuasa Khusus dalam format pdf (Bagi Penggugat yang merupakan Badan Hukum atau Pemerintah)
foto copy identitas / KTP Penggugat
Alamat Email
Nomor Rekening
Prosedur
Penggugat membawa Surat Gugatan Sederhana Asli kepada petugas pelayanan kepaniteraan perdata untuk diteruskan kepada Panitera/Panitera Muda Perdata untuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Gugatan Sederhana.
Setelah memenuhi syarat dapat diajukan sebagai Gugatan Sederhana, Penggugat membawa persyaratan ke petugas pelayanan ecourt untuk meregistrasikan akun pengguna lain.
Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan Sederhana dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
45 Menit
Keterangan Biaya
Sesuai SKUM pada E-court Mahkamah Agung RI.
Persyaratan
Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
Relas pemberitahuan Isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas
Prosedur
Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon / kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditanggung pemohon/Kuasanya.
Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Produk Layanan
Akta Pernyataan Banding dan SKUM
Pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Subang Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211;
Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Subang;
Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
45 Menit
Keterangan Biaya
Sesuai SKUM pada E-court Mahkamah Agung RI.
Persyaratan
Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
Relaas pemberitahuan putusan Banding.
Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
Prosedur
Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya.
untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Produk Layanan
Akta Pernyataan Kasasi
Pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Subang Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211;
Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Subang;
Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
25 Menit
Keterangan Biaya
Sesuai SKUM pada E-court Mahkamah Agung RI.
Persyaratan
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
Prosedur
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.
Produk Layanan
Akta Pernyataan Peninjauan Kembali
Pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Subang Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211;
Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Subang;
Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
30 Menit
Keterangan Biaya
Sesuai SKUM pada E-court Mahkamah Agung RI.
Persyaratan
Pemohon keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan / setelah diberitahukan.
Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada.
Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
Prosedur
Pemohon keberatan / Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori kebertan yang telah disiapkan petugas Pelayanan.
Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnya di tandatangani.
Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan, salinan bukti pembayaran panjar permohonan dan salinan SKUM serta salinan bukti pembayaran yang dikeluarkan kasir.
Produk Layanan
Akta Pernyataan Keberatan
Pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Subang Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211;
Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Subang;
Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Permohonan Eksekusi
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Permohonan Eksekusi
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
40 Menit
Keterangan Biaya
Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Subang
Persyaratan
Surat permohonan Eksekusi.
Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan Pengadilan tingkat pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan tingkat kasasi, risalah lelang, Hak Tanggungan, Groose Akta, Akta Fiducia.
Surat tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
Prosedur
Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor registrasi pada permohonan asli dan salinannya
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
1 hari dalam jam kerja
Keterangan Biaya
Tidak ada biaya layanan
Persyaratan
Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
Prosedur
Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata.
Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut.
Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
1 hari dalam jam kerja
Keterangan Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 dan Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Badan Peradilan Nomor 72/DJU/SK/KU.04.2/2/2020
Persyaratan
Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.
Menunjukkan identitas diri.
Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.
Membayar biaya PNBP
Prosedur
Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut.
Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut.
Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Perdata
Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
1 hari dalam jam kerja
Keterangan Biaya
NIHIL
Persyaratan
Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
Menunjukkan identitas diri.
Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
Prosedur
Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar.
Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.
Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon.
Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Hukum
Penanganan Pengaduan
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
95 Menit
Keterangan Biaya
NIHIL
Persyaratan
Pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik melalui aplikasi SIWAS MA.RI;
Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis/elektronik dengan memuat :
Identitas Pelapor
Identitas Terlapor jelas;
Uraian materi yang diadukan, meliputi hal – hal sebagai berikut :
Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita; Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Mal Administrasi;
Pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
Pelapor datang menghadap sendiri ke meja;
Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri;
Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;
Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan tidak layak ditindaklanjuti apabila:
Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat,Jaksa atau Polisi;
Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
Prosedur
Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan melalui lisan, tertulis maupun elektronik SIWAS MA-RI
Petugas Meja Pengaduan meregister pengaduan
Panmud Hukum menerima pengaduan dari petugas meja pengaduan kemudian meneruskan ke Ketua Pengadilan Negeri
Ketua Pengadilan Negeri mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan
Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri
Panmud Hukum atau Petugas Meja Pengaduan menginput pengaduan ke dalam SIWAS MA-RI
Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor PIN kepada Pengadu
Pengarsipan
Produk Layanan
Tindak Lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Hukum
Pemberian Informasi
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
8 Hari kerja
Keterangan Biaya
NIHIL
Persyaratan
Mengajukan permohonan permintaan informasi baik lisan maupun tertulis;
KTP Pemohon Informasi :
Prosedur
Petugas Meja PTSP / Petugas Informasi menerima permohonan informasi dari pemohon
Petugas meregister permohonan informasi
Petugas memperkirakan biaya penggandaan (apabila diperlukan) dan memperkirakan waktu pemberian informasi
Panmud Hukum menelaah permohonan informasi apakah dapat diberikan atau tidak, apabila tidak dapat diberikan pemohon informasi diberikan surat alasan penolakan informasi yang ditanda tangani PPID
Apabila informasi dapat diberikan, Petugas Informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan
Petugas Meja PTSP / Petugas Informasi menyerahkan informasi yang diminta
Meja PTSP / Petugas Informasi menarik biaya penggandaan (apabila diperlukan) dengan menyertakan kwitansi pembayaran kepada pemohon informasi
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Hukum
Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
160 Menit
Biaya / Tarif
Rp10.000
Rincian Biaya
PNBPRp10.000
PNBP Surat Keterangan
Rp10.000
Keterangan Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 dan Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Badan Peradilan Nomor 72/DJU/SK/KU.04.2/2/2020
Persyaratan
Surat Permohonan
Fotocopy KTP
Fotocopy SKCK Legalisir
Pas Fhoto Ukuran 4 × 6 sebanyak 2 lembar
Prosedur
Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara baik pemohon datang langsung atau melalui eraterang
Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan kepada Panmud Hukum
Panmud Hukum memeriksa apakah pemohon pernah dipidana penjara atau tidak
Apabila pernah Panmud Hukum mengeluarkan surat keterangan pernah dipidana penjara
Untuk yang tidak pernah dipidana penjara, Panmud Hukum / Staff Kepaniteraan Hukum mencetak surat keterangan tidak pernah dipidana penjara untuk pemohon
Panmud Hukum membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara kemudian meneruskannya kepada Panitera
Panitera membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara kepada Pemohon
Pengarsipan
Produk Layanan
Surat keterangan tidak tersangkut perkara yang sudah ditandatangani WKPN/KPN
Buka detail untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, dan pengaduan.
Kepaniteraan Hukum
Bantuan Layanan Hukum
Ringkasan Layanan
Waktu Pelayanan
1 Hari kerja
Keterangan Biaya
NIHIL
Persyaratan
Permohonan Layanan Hukum;
KTP Pemohon Layanan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu
Prosedur
Pemohon layanan mengisi formulir pengajuan permohonan layanan
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon
Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip
Apabila dikabulkan, Sekretaris, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat
Penetapan Pembebasan Biaya Perkara diberikan kepada Pemohon, Panitera Muda Perdata untuk diserahkan kepada Hakim yang menangani perkara dan arsip