Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Layanan persidangan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya untuk perkara sederhana yang pembuktiannya mudah.
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan layanan pengadilan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang mengalami hambatan jarak, biaya, atau akses menuju gedung pengadilan.
Layanan ini dilaksanakan terutama untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Informasi lokasi dan jadwal pelaksanaan sidang di luar gedung akan diumumkan oleh pengadilan melalui halaman ini atau media informasi resmi pengadilan.
Informasi lokasi dan jadwal sidang di luar gedung akan ditampilkan pada halaman ini setelah diumumkan oleh pengadilan.
Gunakan kartu berikut untuk melihat perkara yang dilayani, syarat, alur, catatan penting, regulasi, dokumen, dan kontak informasi layanan.
Lokasi dan jadwal sidang di luar gedung diumumkan melalui halaman ini serta media informasi resmi pengadilan.
Para pihak membawa identitas diri dan dokumen perkara yang diminta sesuai panggilan sidang atau informasi layanan.
Ya. Pelaksanaan sidang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia.
Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi