Pembebasan Biaya Perkara
Layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu agar tetap dapat memperoleh akses keadilan.
Pembebasan biaya perkara adalah layanan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi agar tetap dapat mengajukan atau mengikuti proses perkara di Pengadilan tanpa dibebani biaya perkara tertentu.
Permohonan dapat diajukan melalui e-Court atau secara manual melalui PTSP, dengan melampirkan dokumen yang menerangkan ketidakmampuan secara ekonomi.
Anggaran dan Realisasi Prodeo
Informasi Layanan
Gunakan kartu berikut untuk membuka syarat, alur, biaya, hasil permohonan, dasar hukum, dan kontak informasi layanan prodeo.
Catatan Penting
Informasi anggaran dan realisasi ditampilkan sebagai bentuk transparansi layanan. Data pribadi pemohon tidak ditampilkan pada halaman publik.
Pertanyaan Singkat
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan.
Bisa. Pemohon mengunggah dokumen permohonan dan dokumen ketidakmampuan ekonomi melalui e-Court.
Perkara tetap dapat diproses dengan membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
Pendaftaran Tingkat Pertama
Permohonan pembebasan biaya perkara dapat diajukan melalui e-Court atau secara manual melalui PTSP.
Pendaftaran melalui e-Court
- Pemohon mengunggah dokumen permohonan pembebasan biaya perkara.
- Pemohon mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi.
- Pengadilan melakukan verifikasi dokumen.
- Jika diterima, pendaftaran diteruskan untuk mendapatkan nomor perkara.
- Pada sidang awal, pemohon menyerahkan dokumen asli untuk dicocokkan.
Pendaftaran melalui PTSP
- Pemohon mengajukan permohonan melalui meja PTSP sebelum perkara didaftarkan.
- Untuk tergugat, permohonan diajukan sebelum mengajukan jawaban.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Prosedur Upaya Hukum
Jika perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya, pengajuan upaya hukum disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara.
Banding
- Tenggat waktu pengajuan banding adalah 14 hari setelah putusan diucapkan atau setelah menerima pemberitahuan putusan.
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui meja PTSP dalam tenggat waktu tersebut.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Kasasi
- Tenggat waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan banding.
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui meja PTSP dalam tenggat waktu tersebut.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Peninjauan Kembali
- Permohonan peninjauan kembali diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui meja PTSP.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Prosedur Eksekusi
Pembebasan biaya perkara untuk eksekusi putusan mengikuti mekanisme permohonan pembebasan biaya perkara.
Eksekusi Putusan
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara untuk eksekusi putusan melalui meja PTSP.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Pendaftaran Melalui E-Court
Pemohon mengunggah dokumen permohonan pembebasan biaya perkara melalui aplikasi e-Court.
Pemohon mengunggah dokumen yang menerangkan ketidakmampuan secara ekonomi.
Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab terhadap verifikasi dokumen dengan mempertimbangkan pemeriksaan Panitera.
Jika permohonan diterima, verifikasi pendaftaran perkara diteruskan ke kasir untuk mendapatkan nomor perkara.
Pada proses persidangan awal, penggugat/pemohon menyerahkan asli permohonan dan asli bukti ketidakmampuan ekonomi.
Majelis Hakim meneliti kesesuaian dokumen asli dengan dokumen elektronik yang diunggah melalui e-Court.
Pendaftaran Manual Melalui PTSP
Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui PTSP Pengadilan Negeri.
Pemohon melampirkan SKTM, dokumen bantuan sosial, NIB bagi pelaku usaha mikro, atau surat pernyataan tidak mampu.
Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas dan mencatat permohonan dalam register pembebasan biaya perkara.
Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan mempertimbangkan pemeriksaan dokumen oleh Panitera.
Jika dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
Perkara diproses dengan layanan pembebasan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Dokumen
Syarat Layanan
- Pemohon merupakan orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi.
- Permohonan diajukan untuk perkara perdata gugatan atau permohonan, baik melalui e-Court maupun PTSP.
- Permohonan diajukan sebelum perkara didaftarkan, atau bagi tergugat sebelum mengajukan jawaban.
- Pemohon melampirkan salah satu dokumen ketidakmampuan secara ekonomi.
Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat.
- Kartu Keluarga Sejahtera, BPJS Kesehatan PBI, Kartu Sembako, PKH, BLT, atau dokumen bantuan sosial lainnya.
- Dokumen lain dari instansi berwenang yang menerangkan ketidakmampuan ekonomi.
- Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi pelaku usaha mikro.
- Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
Besaran Biaya yang Ditanggung Negara
Prosedur Upaya Hukum
Banding
- Tenggat waktu pengajuan banding adalah 14 hari setelah putusan diucapkan atau setelah menerima pemberitahuan putusan.
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui meja PTSP dalam tenggat waktu tersebut.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Kasasi
- Tenggat waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan banding.
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui meja PTSP dalam tenggat waktu tersebut.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Peninjauan Kembali
- Permohonan peninjauan kembali diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui meja PTSP.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Eksekusi Putusan
- Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara untuk eksekusi putusan melalui meja PTSP.
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
- Jika dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara.
Anggaran dan Realisasi Prodeo Tahun 2026
Anggaran Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Tahun 2026
Riwayat Anggaran dan Realisasi
| Tahun | Anggaran | Realisasi | Sisa | Jumlah Perkara | Detail |
|---|---|---|---|---|---|
| 2026 | Rp950.000 | Rp510.000 | Rp440.000 | 6 | |
| 2022 | - | Rp0 | - | 1 | |
| 2021 | - | Rp0 | - | 1 | |
| 2020 | - | Rp0 | - | 7 | |
| 2019 | - | Rp0 | - | 1 |
Daftar Perkara Prodeo Tahun 2026
| Nomor Perkara | Jenis Perkara | Tanggal Daftar | Posisi | Status | Biaya Digunakan |
|---|---|---|---|---|---|
| 108/Pdt.P/2026/PN Sng | Lain-Lain | 30-06-2026 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp85.000 |
| 87/Pdt.P/2026/PN Sng | Lain-Lain | 04-06-2026 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp85.000 |
| 68/Pdt.P/2026/PN Sng | Lain-Lain | 28-04-2026 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp85.000 |
| 65/Pdt.P/2026/PN Sng | Lain-Lain | 21-04-2026 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp85.000 |
| 64/Pdt.P/2026/PN Sng | Lain-Lain | 21-04-2026 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp85.000 |
| 51/Pdt.P/2026/PN Sng | Pengampuan | 07-04-2026 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp85.000 |
Daftar Perkara Prodeo Tahun 2022
| Nomor Perkara | Jenis Perkara | Tanggal Daftar | Posisi | Status | Biaya Digunakan |
|---|---|---|---|---|---|
| 23/Pdt.P/2022/PN SNG | Lain-Lain | 10-03-2022 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
Daftar Perkara Prodeo Tahun 2021
| Nomor Perkara | Jenis Perkara | Tanggal Daftar | Posisi | Status | Biaya Digunakan |
|---|---|---|---|---|---|
| 77/Pdt.P/2021/PN SNG | Permohonan Ganti Nama | 26-04-2021 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
Daftar Perkara Prodeo Tahun 2020
| Nomor Perkara | Jenis Perkara | Tanggal Daftar | Posisi | Status | Biaya Digunakan |
|---|---|---|---|---|---|
| 276/Pdt.P/2020/PN SNG | Lain-Lain | 29-09-2020 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
| 225/Pdt.P/2020/PN SNG | Lain-Lain | 23-06-2020 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
| 136/Pdt.P/2020/PN SNG | Lain-Lain | 03-04-2020 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
| 135/Pdt.P/2020/PN SNG | Lain-Lain | 03-04-2020 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
| 101/Pdt.P/2020/PN SNG | Lain-Lain | 11-03-2020 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
| 100/Pdt.P/2020/PN SNG | Lain-Lain | 11-03-2020 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
| 99/Pdt.P/2020/PN SNG | Lain-Lain | 11-03-2020 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
Daftar Perkara Prodeo Tahun 2019
| Nomor Perkara | Jenis Perkara | Tanggal Daftar | Posisi | Status | Biaya Digunakan |
|---|---|---|---|---|---|
| 102/Pdt.P/2019/PN SNG | Permohonan Ganti Nama | 29-08-2019 | Tingkat Pertama | Minutasi | Rp0 |
Hasil Permohonan
Pengadilan menerbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara dan perkara diproses sesuai ketentuan.
Ketua Pengadilan membuat surat penetapan penolakan dan proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkara.
Permohonan yang memenuhi syarat tetap dapat diproses secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir dan Dokumen Unduhan
Unggah file formulir permohonan pembebasan biaya perkara melalui backend component.
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Dasar pelaksanaan pembebasan biaya perkara.
Kontak dan Informasi
Permohonan dan informasi pembebasan biaya perkara dapat diperoleh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri.
Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara dapat diunduh pada bagian Formulir dan Dokumen Unduhan apabila dokumen telah tersedia.