Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]
Komitmen Integritas Peradilan

Pengawasan & Kode Etik Hakim

Kami berkomitmen menjaga independensi, integritas, kehormatan, dan profesionalitas peradilan.

Pengaduan bukan upaya hukum

Pengaduan perilaku hakim tidak digunakan untuk menilai benar atau salahnya putusan. Keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PEDOMAN PERILAKU

Sepuluh prinsip Kode Etik Hakim

Prinsip etik menjadi dasar perilaku hakim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

01

Berperilaku Adil

Memberikan perlakuan yang setara, tidak memihak, dan menjaga kesempatan yang adil bagi setiap pihak.

02

Berperilaku Jujur

Menjaga kejujuran dalam setiap sikap, pernyataan, dan pelaksanaan tugas peradilan.

03

Berperilaku Arif dan Bijaksana

Mengambil sikap secara matang, patut, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan.

04

Bersikap Mandiri

Bebas dari tekanan, pengaruh, maupun intervensi pihak mana pun dalam menjalankan tugas.

05

Berintegritas Tinggi

Menolak pemberian, janji, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi dan kehormatan jabatan.

06

Bertanggung Jawab

Melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

07

Menjunjung Tinggi Harga Diri

Menjaga martabat pribadi dan kehormatan lembaga peradilan dalam maupun di luar kedinasan.

08

Berdisiplin Tinggi

Mematuhi ketentuan, menjaga ketepatan waktu, dan melaksanakan tugas secara tertib.

09

Berperilaku Rendah Hati

Bersikap santun, terbuka, dan tidak menggunakan kedudukan untuk kepentingan pribadi.

10

Bersikap Profesional

Menjalankan tugas dengan kompetensi, kecermatan, kepatutan, dan standar etik yang tinggi.

PANDUAN PELAPORAN

Pahami sebelum menyampaikan laporan

Memilih kanal yang tepat membantu laporan ditangani secara proporsional dan sesuai kewenangan.

DAPAT DILAPORKAN

Dugaan perilaku yang tidak patut

  • Dugaan keberpihakan Tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.
  • Komunikasi di luar persidangan Komunikasi terkait perkara dengan salah satu pihak di luar proses persidangan yang patut.
  • Hadiah, janji, atau fasilitas Permintaan atau penerimaan pemberian yang dapat memengaruhi independensi.
  • Perilaku tidak patut Intimidasi, diskriminasi, tindakan tidak profesional, atau perilaku yang merendahkan martabat peradilan.
BUKAN OBJEK PENGAWASAN

Hal yang ditempuh melalui mekanisme lain

  • Tidak puas terhadap putusan Keberatan terhadap amar atau pertimbangan putusan ditempuh melalui upaya hukum.
  • Meminta putusan diubah Kanal pengawasan tidak digunakan untuk memengaruhi atau mengubah putusan.
  • Konsultasi perkara kepada hakim Hakim tidak dapat memberikan konsultasi atau arahan untuk memenangkan perkara.
  • Perkara yang masih diperiksa Permintaan campur tangan terhadap proses persidangan bukan objek pengaduan perilaku.
LANGKAH SEDERHANA

Cara menyampaikan pengaduan

Susun informasi secara jelas dengan unsur apa, di mana, kapan, siapa, dan bagaimana.

  1. 01

    Catat peristiwanya

    Jelaskan apa yang terjadi, tempat, waktu, pihak yang terlibat, dan bagaimana peristiwa terjadi.

  2. 02

    Siapkan bukti pendukung

    Lampirkan dokumen, foto, percakapan, rekaman, atau informasi saksi apabila tersedia.

  3. 03

    Pilih kanal yang tepat

    Gunakan SIWAS, Komisi Yudisial, atau Meja Pengaduan sesuai substansi laporan.

  4. 04

    Simpan nomor registrasi

    Gunakan nomor registrasi dari kanal pelaporan untuk menelusuri perkembangan laporan.

KANAL RESMI

Pilih kanal pelaporan

Gunakan hanya kanal resmi untuk menjaga keamanan data dan ketertiban penanganan laporan.

PN

Meja Pengaduan Pengadilan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas meja pengaduan pada hari dan jam kerja.

Jam layanan Senin–Jumat, 08.00–16.30 WIB
PERLINDUNGAN PELAPOR

Hak dan kerahasiaan pelapor

Informasi laporan perlu disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan melalui kanal resmi.

  • 01Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  • 02Pelapor dapat menyampaikan bukti dan keterangan tanpa tekanan.
  • 03Pelapor dapat memperoleh informasi perkembangan laporan sesuai mekanisme kanal yang digunakan.
  • 04Pelapor wajib menyampaikan informasi yang benar dan tidak beritikad buruk.
DOKUMEN PUBLIK

Regulasi dan dokumen pendukung

Dokumen berikut menjadi rujukan dalam pengawasan dan penegakan kode etik perilaku hakim.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009

Pedoman utama mengenai prinsip moral dan perilaku hakim.

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012

Panduan mengenai penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

PERMA Nomor 9 Tahun 2016

Pedoman penanganan pengaduan di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024

Tata cara penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah