Berperilaku Adil
Memberikan perlakuan yang setara, tidak memihak, dan menjaga kesempatan yang adil bagi setiap pihak.
Kami berkomitmen menjaga independensi, integritas, kehormatan, dan profesionalitas peradilan.
Pengaduan perilaku hakim tidak digunakan untuk menilai benar atau salahnya putusan. Keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip etik menjadi dasar perilaku hakim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Memberikan perlakuan yang setara, tidak memihak, dan menjaga kesempatan yang adil bagi setiap pihak.
Menjaga kejujuran dalam setiap sikap, pernyataan, dan pelaksanaan tugas peradilan.
Mengambil sikap secara matang, patut, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan.
Bebas dari tekanan, pengaruh, maupun intervensi pihak mana pun dalam menjalankan tugas.
Menolak pemberian, janji, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi dan kehormatan jabatan.
Melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Menjaga martabat pribadi dan kehormatan lembaga peradilan dalam maupun di luar kedinasan.
Mematuhi ketentuan, menjaga ketepatan waktu, dan melaksanakan tugas secara tertib.
Bersikap santun, terbuka, dan tidak menggunakan kedudukan untuk kepentingan pribadi.
Menjalankan tugas dengan kompetensi, kecermatan, kepatutan, dan standar etik yang tinggi.
Memilih kanal yang tepat membantu laporan ditangani secara proporsional dan sesuai kewenangan.
Susun informasi secara jelas dengan unsur apa, di mana, kapan, siapa, dan bagaimana.
Jelaskan apa yang terjadi, tempat, waktu, pihak yang terlibat, dan bagaimana peristiwa terjadi.
Lampirkan dokumen, foto, percakapan, rekaman, atau informasi saksi apabila tersedia.
Gunakan SIWAS, Komisi Yudisial, atau Meja Pengaduan sesuai substansi laporan.
Gunakan nomor registrasi dari kanal pelaporan untuk menelusuri perkembangan laporan.
Gunakan hanya kanal resmi untuk menjaga keamanan data dan ketertiban penanganan laporan.
Untuk pengaduan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Khusus untuk laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas meja pengaduan pada hari dan jam kerja.
Informasi laporan perlu disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan melalui kanal resmi.
Dokumen berikut menjadi rujukan dalam pengawasan dan penegakan kode etik perilaku hakim.
Pedoman utama mengenai prinsip moral dan perilaku hakim.
Panduan mengenai penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Pedoman penanganan pengaduan di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Tata cara penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi