Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perdata dan Pidana, serta memberikan nasihat apabila diminta
Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Fungsi Peradilan (Judicial Function) Menyelenggarakan proses peradilan dalam perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama secara profesional, independen, dan berkeadilan.
- Fungsi Administrasi Peradilan Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, mulai dari pendaftaran, pencatatan, pengarsipan, hingga pelaporan perkara secara tertib dan akuntabel.
- Fungsi Dukungan Teknis Peradilan Memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan peradilan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi yang mendukung proses peradilan modern.
- Fungsi Pelayanan Publik Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui berbagai layanan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan informasi, serta akses terhadap dokumen dan putusan pengadilan secara transparan.
- Fungsi Pengelolaan Kelembagaan (Tata Kelola Organisasi) Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan, guna mewujudkan akuntabilitas dan peningkatan kualitas layanan.