Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]
Informasi Publik

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi pengadilan sebagai lembaga serta jabatan pimpinan, hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan.

Kategori Aktif 5 Kelompok informasi tersedia
Unit Jabatan 12 Jabatan dan lembaga termuat
Uraian Tugas 12 Butir tugas dan fungsi
Navigasi Jabatan

Temukan tugas berdasarkan kelompok jabatan

Pilih kategori jabatan untuk meninjau uraian tugas, fungsi, serta dasar hukum secara lebih cepat dan lebih terarah.

12 uraian aktif
Lembaga

Lembaga

1 jabatan
1 Tugas Pokok

Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perdata dan Pidana, serta memberikan nasihat apabila diminta

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

2 Fungsi
  1. Fungsi Peradilan (Judicial Function) Menyelenggarakan proses peradilan dalam perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama secara profesional, independen, dan berkeadilan.
  2. Fungsi Administrasi Peradilan Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, mulai dari pendaftaran, pencatatan, pengarsipan, hingga pelaporan perkara secara tertib dan akuntabel.
  3. Fungsi Dukungan Teknis Peradilan Memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan peradilan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi yang mendukung proses peradilan modern.
  4. Fungsi Pelayanan Publik Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui berbagai layanan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan informasi, serta akses terhadap dokumen dan putusan pengadilan secara transparan.
  5. Fungsi Pengelolaan Kelembagaan (Tata Kelola Organisasi) Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan, guna mewujudkan akuntabilitas dan peningkatan kualitas layanan.
Pimpinan

Pimpinan

2 jabatan
1 Tugas Pokok

Menyelenggarakan peradilan yang baik

Dasar Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri

2 Fungsi
  1. Perencanaan (Planning & Programing)
  2. Pelaksanaan (Executing)
  3. Pengawasan (Controlling)
1 Tugas Pokok

Bersama Ketua Menyelenggarakan Peradilan Yang Baik

Dasar Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri

2 Fungsi

Pengawasan (Controlling)

Hakim

Hakim

1 jabatan
1 Tugas Pokok

Melaksanakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya demi menegakkan hukum dan keadilan

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

2 Fungsi
  1. Fungsi Penegak Hukum dan Keadilan: Menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan untuk memastikan hukum diterapkan tanpa pandang bulu dan berpihak pada kebenaran.
  2. Fungsi Pengawasan (Hakim Pengawas Bidang): Melakukan pengawasan terhadap jalannya administrasi, manajemen peradilan, dan tugas-tugas aparatur di lingkungan pengadilan tempatnya bertugas.
  3. Fungsi Pembinaan: Memberikan bimbingan, arahan, atau penyuluhan baik kepada sesama aparat penegak hukum maupun kepada masyarakat luas jika diperlukan.
  4. Fungsi Menggali Hukum: Jika hukum tertulis tidak atau kurang jelas, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Kepaniteraan

Kepaniteraan

4 jabatan
1 Tugas Pokok

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan
  7. Pelaksanaan mediasi
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
1 Tugas Pokok

Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Perdata

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata
  2. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
  9. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi
  10. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi
  11. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
  12. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
1 Tugas Pokok

Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Pidana

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  11. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
  13. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
1 Tugas Pokok

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Kesekretariatan

Kesekretariatan

4 jabatan
1 Tugas Pokok

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi,organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian
  3. pelaksanaan urusan keuangan
  4. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana
  5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik
  6. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan
1 Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja
  2. Mengelola dokumen perencanaan strategis dan perencanaan tahunan
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
  4. Menyusun laporan kinerja, termasuk LKjIP dan laporan berkala lainnya
  5. Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi di lingkungan pengadilan
  6. Mendukung implementasi aplikasi peradilan berbasis elektronik (e-Court, e-Litigation, SIPP, dll)
  7. Menyediakan data dan informasi kinerja secara akurat dan tepat waktu
1 Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
  2. Mengelola data dan informasi kepegawaian secara akurat dan mutakhir
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
  4. Mengelola urusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun pegawai
  5. Melaksanakan penilaian kinerja dan disiplin pegawai
  6. Mengelola struktur organisasi dan penataan tata laksana kerja
  7. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas
1 Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

2 Fungsi
  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha perkantoran
  2. Mengelola sarana dan prasarana serta pemeliharaan fasilitas kantor
  3. Mengelola barang milik negara (BMN), termasuk pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan
  4. Melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja secara tertib dan sesuai ketentuan
  5. Menyusun dan mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) serta realisasi anggaran
  6. Melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan
  7. Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akuntabel
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah