PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PERDATA
Penerimaan
Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
Persyaratan
- Pemohon banding / Kuasanya
hadir dan menyatakan permohonan banding
- Relas pemberitahuan Isi putusan
Pengadilan Negeri jika ada.
- Asli surat kuasa khusus yang
telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima
kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil
dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil
dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara
yang telah di hitung oleh petugas.
Mekanisme
dan Prosedur
- Pemohon banding / Kuasanya
mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti
kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding.
- Petugas menghitung panjar biaya
perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon
banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti
pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
- Petugas pelayanan membuat akta
pernyataan Banding.
- Petugas menyampaikan akta
pernyataan banding kepada pemohon / kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya
ditandatangani pemohon/Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta
pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan
Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon
/ kuasanya.
Waktu
Penyelesaian
20 (dua puluh)
menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk
Layanan
- Pemohon Banding / Kuasanya
menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon
Banding dan Panitera.
- Pemohon Banding / kuasanya
menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM
yang dikeluarkan Kasir.
- Biaya
- Panjar biaya perkara dihitung
berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang
Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku
Penerimaan
Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding Online
Mekanisme
dan Prosedur
- Pemohon banding / Kuasanya
mengajukan banding secara online pada aplikasi Pendaftaran upaya Hukum Banding
Online.
- Petugas pelayanan meneliti
kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding.
- Petugas pelayanan membuat akta
pernyataan Banding.
- Petugas menyampaikan akta
pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan
Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon
/ kuasanya.
Waktu
Penyelesaian
20 (dua puluh)
menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk
Layanan
- Pemohon Banding / Kuasanya
menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani oleh
Panitera.
- Pemohon Banding / kuasanya
menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM
yang dikeluarkan Kasir.
- Biaya
- Panjar biaya perkara dihitung
berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang
Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku
Penerimaan
Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Persyaratan
- Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir
dan menyatakan permohonan kasasi.
- Relaas pemberitahuan putusan
Banding.
- Asli surat kuasa khusus yang
telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima
kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil
dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil
dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara
yang telah dihitung oleh petugas.
Mekanisme
dan Prosedur
- Pemohon kasasi/Kuasanya
menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti
kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi.
- Petugas menghitung panjar biaya
perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon
Kasasi/Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti
pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
- Petugas pelayanan membuat akta
pernyataan Kasasi.
- Petugas menyampaikan akta
pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya
ditanda tangani pemohon / Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta
pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan
Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan
salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Waktu
Penyelesaian
20 (dua puluh)
menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk
Layanan
- Pemohon Kasasi / Kuasanya
menerima salinan Akta pernyataan Kasasi.
- Pemohon Kasasi / kuasanya
menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM
yang dikeluarkan Kasir.
- Biaya
- Panjar biaya perkara dihitung
berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang
Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku.
Penerimaan
Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Persyaratan
- Pemohon Peninjauan Kembali /
Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
-
Asli
surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri
foto copy KTP penerima kuasa, foto copy Berita Acara Sumpah dan foto copy KTA /
asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli
penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa
insidentil jika ada.
-
Asli
Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan
memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
- Membayar biaya panjar perkara
yang telah dihitung oleh petugas.
Mekanisme
dan Prosedur
- Pemohon Peninjauan Kembali /
Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori
Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti
kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali.
- Petugas menghitung panjar biaya
perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon
Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti
pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
- Petugas pelayanan memberikan
cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani
oleh panitera.
- Petugas pelayanan membuat akta
pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang
nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
- Petugas menyampaikan akta
pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada
pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani
pemohon/Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta
pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali
tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan
Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan
Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang
dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.
Waktu
Penyelesaian
20 (dua puluh)
menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk
Layanan
- Pemohon Peninjauan
Kembali/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.
- Pemohon Peninjauan
Kembali/Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.
- Pemohon Peninjauan
Kembali/Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.
Berita Terbaru