Pengadilan Negeri Subang Kelas IAw3c
Sabtu, 26 September 2026. Alih Bahasa :
Home Pidana

Pidana

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Kamis, 02 April 2026

PROSEDUR PENGAJUAN PEKARA PIDANA

Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat

Persyaratan

Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Subang;

-       Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);

-       Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;

-       Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum;

-       Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri;

-       Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);

-       Surat/Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 ayat 2 KUHAP);

-       Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;

-       Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);

-       Barang Bukti;

Mekanisme dan Prosedur

-       Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;

-       Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;

-       Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;

Waktu Penyelesaian

- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

- Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

- Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak

Persyaratan

-       Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Subang;

-       Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);

-       Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;

-       Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);

-       Surat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang di Pengadilan Negeri;

-       Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;

-       Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);

-       Barang Bukti;

Mekanisme dan Prosedur

-       Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;

-       Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;

-       Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 

Produk Layanan

- Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Penerimaan Berkas Pidana Cepat

Persyaratan

-       Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) dan Resume dengan dilengkapi Softcopy.

-       Barang Bukti.

Mekanisme dan Prosedur

-       Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

- Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas

Persyaratan

- Surat Pelimpahan Perkara dari Penyidik.

- Daftar Pelanggar Lalu lintas dilengkapi Softcopy dan berkasnya.

Mekanisme dan Prosedur

-       Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

- Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

- Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan

-       Surat Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Penuntut Umum dan/ Penasihat Hukum Terdakwa.

-       Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).

 

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon banding / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.

-       Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.

-       Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.

-       Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.

-       Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak.

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan

-       Surat Pernyataan Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Penuntut Umum dan / Penasihat Hukum Terdakwa;

-       Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;

-       Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat);

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana;

Berita Terbaru

  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING
    Rabu, 23 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI ZOOM PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH
    Selasa, 22 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PN SUBANG MENGIKUTI ZOOM TAHAP WAWANCARA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
    Senin, 14 September 2026

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Subang

ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
KETUA


RAMON WAHYUDI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK



NILAI SPAK DAN SPKP PEKAN SURVEY ZI



Publikasi IKM dan IPK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT


INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI



Selengkapnya Dapat di Download disini
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)


Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Ketua



TIM AGEN PERUBAHAN


LUCY ARIESTY, S.H., M.H
Hakim
&
ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata


Jam Kerja dan Jam Layanan PTSP



Laporan Realisasi Anggaran


LRA BUA (097631)
Bulan Agustus Tahun 2026 -  56.10%

LRA BADILUM (099081)
Bulan Agustus Tahun 2026 - 70.36 %
Sosial Media PN Subang
Girl in a jacket

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : [email protected]
No. Telp : (0262)411220
Fax: (0262)412101
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat
Kode Pos : 41211

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 837 ORANG

KEMARIN : 1,286 ORANG

MINGGU INI : 3,534 ORANG

BULAN INI : 10,820 ORANG

TOTAL : 82,888 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Subang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami