Pengadilan Negeri Subang Kelas IAw3c
Senin, 28 September 2026. Alih Bahasa :
Home Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib di Pengadilan

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Kamis, 22 Januari 2026

I. SETELAH SEMUANYA MASUK RUANG SIDANG, MAKA PROTOKOL MEMBACAKAN TATA TERTIB SIDANG, DENGAN UCAPAN :

Sebelum sidang dimulai, maka kami akan membacakan tata tertib sidang sebagai berikut :

  1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat ;
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang ;
  3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca Koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan ;
  4. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan ;
  5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu ;
  6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat ;
  7. Tanpa surat perintah petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang diruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang ;
  8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang ;
  9. Siapapun di sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.



II. SETELAH TATA TERTIB SIDANG DIBACAKAN OLEH PROTOKOL, MAKA PROTOKOL MEMBERITAHUKAN BAHWA MAJELIS HAKIM AKAN MEMASUKI RUANG SIDANG DAN MEMPERSILAHKAN SEMUA YANG HADIR SUPAYA BERDIRI, SETELAH MAJELIS HAKIM DUDUK, HADIRIN DIPERSILAHKAN DUDUK KEMBALI.

  • Tugas Protokol sementara selesai menunggu sidang ditutup oleh Hakim Ketua.

 

III. SETELAH SIDANG DITUTUP OLEH HAKIM KETUA SEGERA PROTOKOL MENGUCAPKAN :

  • Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin supaya berdiri;

 

IV. SETELAH MAJELIS HAKIM MENINGGALKAN RUANG SIDANG, SEGERA PROTOKOL MENGUMUMKAN DENGAN UCAPAN :

  • Tanda pengenal/izin masuk ruang sidang supaya dikembalikan kepada petugas ;
  • Demikianlah tugas Protokol setiap kali sidang dimulai dan ditutup.

 

Berita Terbaru
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING
    Rabu, 23 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI ZOOM PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH
    Selasa, 22 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PN SUBANG MENGIKUTI ZOOM TAHAP WAWANCARA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
    Senin, 14 September 2026

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Subang

ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
KETUA


RAMON WAHYUDI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK



NILAI SPAK DAN SPKP PEKAN SURVEY ZI



Publikasi IKM dan IPK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT


INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI



Selengkapnya Dapat di Download disini
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)


Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Ketua



TIM AGEN PERUBAHAN


LUCY ARIESTY, S.H., M.H
Hakim
&
ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata


Jam Kerja dan Jam Layanan PTSP



Laporan Realisasi Anggaran


LRA BUA (097631)
Bulan Agustus Tahun 2026 -  56.10%

LRA BADILUM (099081)
Bulan Agustus Tahun 2026 - 70.36 %
Sosial Media PN Subang
Girl in a jacket

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : [email protected]
No. Telp : (0262)411220
Fax: (0262)412101
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat
Kode Pos : 41211

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 195 ORANG

KEMARIN : 1,742 ORANG

MINGGU INI : 195 ORANG

BULAN INI : 13,767 ORANG

TOTAL : 85,835 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Subang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami