I. SETELAH SEMUANYA MASUK RUANG SIDANG,
MAKA PROTOKOL MEMBACAKAN TATA TERTIB SIDANG, DENGAN UCAPAN :
Sebelum sidang dimulai, maka kami akan
membacakan tata tertib sidang sebagai berikut :
Pada
saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir
berdiri untuk menghormat ;
Selama
sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib
ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang ;
Pengunjung
sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca Koran atau melakukan
tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan ;
Dalam
ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan ;
Siapapun
dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat
maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang
membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu ;
Segala
sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua sidang untuk memelihara tata tertib
di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat ;
Tanpa
surat perintah petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat
mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang
diruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang
dapat membahayakan keamanan sidang ;
Pengambilan
foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu
kepada Hakim Ketua Sidang ;
Siapapun
di sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan
tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang
memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas
perintah Hakim Ketua sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang
sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu
tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan
terhadap pelakunya.
II. SETELAH TATA TERTIB SIDANG
DIBACAKAN OLEH PROTOKOL, MAKA PROTOKOL MEMBERITAHUKAN BAHWA MAJELIS HAKIM AKAN
MEMASUKI RUANG SIDANG DAN MEMPERSILAHKAN SEMUA YANG HADIR SUPAYA BERDIRI,
SETELAH MAJELIS HAKIM DUDUK, HADIRIN DIPERSILAHKAN DUDUK KEMBALI.
Tugas
Protokol sementara selesai menunggu sidang ditutup oleh Hakim Ketua.
III. SETELAH SIDANG DITUTUP OLEH HAKIM
KETUA SEGERA PROTOKOL MENGUCAPKAN :
Majelis
Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin supaya berdiri;
IV. SETELAH MAJELIS HAKIM MENINGGALKAN
RUANG SIDANG, SEGERA PROTOKOL MENGUMUMKAN DENGAN UCAPAN :
Tanda
pengenal/izin masuk ruang sidang supaya dikembalikan kepada petugas ;
Demikianlah
tugas Protokol setiap kali sidang dimulai dan ditutup.
Berita Terbaru
PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING Rabu, 23 September 2026
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
LUCY ARIESTY, S.H., M.H Hakim & ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H. Panitera Muda Perdata
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)411220 Fax: (0262)412101 Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat Kode Pos : 41211
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 195 ORANG KEMARIN : 1,742 ORANG MINGGU INI : 195 ORANG BULAN INI : 13,767 ORANG TOTAL : 85,835 ORANG