Subang, 30
Juli 2026
— Pengadilan Negeri Subang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana bagi Penyandang
Disabilitas pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang
Media Center Pengadilan Negeri Subang.
Kegiatan tersebut dipimpin dan
disosialisasikan langsung oleh Ketua
Pengadilan Negeri Subang, Ibu Tira Tirtona, S.H., M.Hum. Sosialisasi ini
merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Subang dalam mewujudkan
pelayanan peradilan yang inklusif,
mudah diakses, ramah, dan setara bagi seluruh masyarakat, termasuk
penyandang disabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan
berbagai hal terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas serta penyediaan
sarana dan prasarana yang mendukung kemudahan akses terhadap layanan peradilan.
Pengadilan Negeri Subang terus berupaya memastikan bahwa setiap masyarakat dapat
memperoleh pelayanan secara optimal tanpa adanya hambatan maupun diskriminasi.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi
sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Negeri Subang
dengan aparat penegak hukum, organisasi advokat, serta lembaga bantuan hukum
dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya
kelompok penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh:
- Kepala
Kepolisian Resor Subang;
- Kepala
Kejaksaan Negeri Subang;
- Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang;
- Ketua
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Subang;
- Ketua
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang; dan
- Ketua
Lembaga Bantuan Hukum Praboe Justitia Wicaksana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun
pemahaman dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum dan peradilan
yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Selain itu, sinergi
antarinstansi diharapkan dapat semakin memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Pengadilan
Negeri Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik
dan menghadirkan peradilan yang inklusif, humanis, serta memberikan akses
keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat.
ZOOM PEMBINAAN
KEPEGAWAIAN
Subang – Pengadilan Negeri (PN)
Subang mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian secara virtual melalui
aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan penting ini dihadiri
langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian, Organisasi, dan Tata
Laksana PN Subang, beserta seluruh jajaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.
Pembinaan secara daring ini
diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memberikan pengarahan,
pemahaman mendalam, serta penyamaan persepsi mengenai regulasi kepegawaian
terbaru yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di
bawahnya.
Melalui pembinaan ini, Kepala
Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Bapak Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H.
menyampaikan bahwa diharapkan kepada seluruh PPPK dapat memahami pentingnya
penyusunan SKP pada E-Kinerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bukan hanya sebagai sebagai tolak ukur untuk
mengukur kinerja pegawai, akan tetapi juga sebagai dasar untuk kenaikan
pangkat, pengembangan kompetensi pegawai, dan kenaikan gaji berkala. Golongan
PPPK pada Mahkamah Agung RI yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk
pertama kalinya adalah Golongan V, yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, telah bekerja selama 1 Tahun. Kemudian syarat untuk Kenaikan
Gaji Berkala (KGB) PPPK Golongan V adalah Predikat Kinerja Pegawai pada SKP
BAIK. Jika predikat kurang dan atau tidak membuat SKP pada e-Kinerja maka
Mahkmamah Agung tidak bisa menerbitkan KGB PPPK yang bersangkutan. Kemudian
dikarenakan belum ada aturan terkait penerbitan KGB dilakukan oleh Satker atau
MA, maka untuk Tahun ini KGB PPPK akan diterbitkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Mahkamah Agung RI.
Kemudian berdasarkan SE Sekma
Nomor 33 Tahun 2025, SKP dikerjakan paling cepat tanggal 15 pada bualn terakhir
periode, dan berakhir pada tanggal 5 bulan berikutnya. Seluruh PPPK diwajibkan
membuat SKP pada e-Kinerja, dan kepada Pimpinan wajib untuk memantau capaian
pengerjaan SKP. Jangan ada lagi SKP belum dinilai atasan langsung dikarenakan
lupa. Jika PPPK atau atasan langsung tidak menyelesaikan SKP sesuai dengan
aturan maka Mahkamah Agung tidak ada toleransi lagi.
AUDIT KINERJA PEGADILAN NEGERI SUBANG OLEH
BADAN PENGAWAS MA RI
Subang
– Dalam upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan
peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Subang telah selesai menjalani serangkaian
evaluasi menyeluruh melalui Audit Kinerja yang dilakukan oleh Badan Pengawas
(Bawas) Mahkamah Agung RI. Kegiatan audit yang berlangsung intensif ini
dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Juli 2026.
Tim
Auditor dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI hadir langsung di kantor PN
Subang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap seluruh aspek
operasional pengadilan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Audit
kinerja ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap manajemen peradilan dan tata
kelola instansi. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pemeriksaan tim
auditor antara lain:
-
Penyelesaian dan Administrasi Perkara:
Pemeriksaan ketepatan waktu penyelesaian perkara, ketertiban pengisian Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta kepatuhan hukum acara.
- Pengelolaan
Anggaran dan Aset: Audit terhadap efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
penggunaan anggaran DIPA serta tata kelola sarana dan prasarana (BMN).
- Kualitas
Pelayanan Publik (PTSP): Evaluasi kesiapan dan standar operasional pada
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat
pencari keadilan.
-
Manajemen Kepegawaian dan Disiplin
ASN: Penilaian terhadap kinerja aparatur, termasuk penerapan nilai-nilai dasar
ASN serta disiplin kerja.
Pada
sesi closing meeting yang digelar di
akhir rangkaian audit, Tim Auditor Bawas MA RI memberikan pemaparan hasil
temuan sementara serta rekomendasi-rekomendasi strategis untuk perbaikan ke
depan. Hasil temuan dapat diakses di https://bawasmari.mahkamahagung.go.id
dan untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kerja.
Pimpinan
Pengadilan Negeri Subang menyambut baik hasil audit tersebut dan menegaskan
komitmen institusi untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang
diberikan.
"Audit
dari Badan Pengawas ini merupakan instrumen yang sangat berharga bagi kami.
Temuan dan saran yang diberikan bukan sekadar bahan evaluasi, melainkan acuan
penting untuk melakukan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola peradilan
yang bersih, akuntabel, modern, dan tepercaya di wilayah hukum Kabupaten
Subang," ungkap Pimpinan PN Subang.
Dengan
terlaksananya audit kinerja ini, Pengadilan Negeri Subang optimis dapat terus
memantapkan langkah dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
RAPAT
TINDAK LANJUT TEMUAN BAWAS TERKAIT AUDIT KINERJA PADA PENGADILAN NEGERI SUBANG
Subang, 14 Juli 2026, Menindaklanjuti hasil audit
kinerja yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Subang bergerak cepat dengan menggelar
Rapat Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Rapat yang
berlangsung di Ruang Media Center ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan
Negeri Subang dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang. Kegiatan
krusial ini dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan dan struktural secara
komprehensif, meliputi Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda (Panmud), serta
para Kepala Subbagian (Kasubag) pada Pengadilan Negeri Subang.
Rapat
ini digelar sebagai wujud komitmen nyata Pengadilan Negeri Subang dalam menjaga
transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta melakukan perbaikan
berkelanjutan (continuous improvement) terhadap seluruh lini pelayanan
peradilan, administrasi Kepaniteraan dan administrasi kesekretariatan.
Dalam
pengarahannya, Ketua Pengadilan Negeri Subang menegaskan bahwa temuan yang
disampaikan oleh Tim Bawas bukan sekadar evaluasi, melainkan instrumen penting
untuk mengukur kedisiplinan instansi dalam mematuhi regulasi serta meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh bagian diminta
untuk segera menyusun rencana aksi yang konkret dan menyelesaikannya secara tuntas
sebelum batas waktu yang ditentukan.
Senada
dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang memberikan arahan
teknis mengenai strategi penyelesaian temuan. Beliau menekankan pentingnya
sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemangku kepentingan di bagian
Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
Di
dalam forum, para Panitera Muda dan para Kasubag memaparkan satu per satu poin
temuan yang berada di bawah ruang lingkup kerja masing-masing, sekaligus
menyampaikan progres pencapaian dan langkah taktis yang sedang berjalan.
Diskusi interaktif ini berjalan produktif demi merumuskan solusi terbaik atas
setiap kendala administratif maupun teknis yang dihadapi.
Dengan dilaksanakannya rapat
tindak lanjut ini, Pengadilan Negeri Subang optimis dapat terus mempertahankan
komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, berintegritas, dan
profesional sejalan dengan semangat pembaruan peradilan Mahkamah Agung RI.
SIDANG KELILING DAN SOSIALISASI DI KANTOR KEC.
CIATER SUBANG
Subang,
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Pengadilan Negeri Subang terus berkomitmen
mendekatkan layanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, khususnya yang berada
jauh dari Kantor PN Subang. Tim PN Subang menggelar kegiatan Sidang Keliling
sekaligus Sosialisasi Hukum yang bertempat di Kantor Kecamatan Ciater,
Kabupaten Subang.
Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Hakim PN Subang, Roni Daniel Ricardo, S.H., M.H.,
bersama Panitera Muda (Panmud) Hukum, Randi, S.H., serta didukung oleh jajaran
tim teknis PN Subang.
Pelaksanaan
sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kecamatan Ciater dan
sekitarnya dalam mengurus dokumen maupun perkara hukum perdata
permohonan—seperti perbaikan identitas akta kelahiran hingga pengesahan status
hukum—tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota Subang.
Selain
menggelar persidangan, tim dari PN Subang juga memanfaatkan momen ini untuk
memberikan sosialisasi terkait berbagai inovasi layanan peradilan. Masyarakat
yang hadir mendapatkan edukasi mengenai kemudahan pengajuan perkara secara
elektronik (e-Court), akses informasi keterbukaan publik, serta keberadaan Pos
Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga kurang mampu.
Hakim
Roni Daniel Ricardo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud
nyata asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui ruang
sidang mobile ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa enggan atau
kesulitan saat membutuhkan ketetapan hukum yang sah.
Pihak
Kecamatan Ciater menyambut hangat serta mengapresiasi langkah proaktif PN
Subang. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan
layanan ini, baik untuk bersidang maupun sekadar berkonsultasi mengenai
prosedur hukum.
Melalui
kegiatan ini, PN Subang berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat
sekaligus membuktikan hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi
seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Pendampingan
ZI Persiapan Analisis Dokumen
Subang – Jajaran Pimpinan dan Tim
Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Negeri Subang mengikuti kegiatan
Pendampingan ZI Persiapan Analisis Dokumen secara virtual melalui aplikasi Zoom
Meeting pada Jumat, 24 Juli 2026.
Agenda
pendampingan ini berfokus pada persiapan dan pemantapan penataan dokumen
pengungkit ZI menjelang tahap analisis serta penilaian. Melalui pengarahan dan
saran teknis dari tim pendamping, PN Subang dibekali pemahaman mendalam
mengenai kelengkapan data dukung (evidence) di setiap area—mulai dari
Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM,
Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, hingga Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik.
Seluruh
jajaran PN Subang menyimak paparan materi dengan antusias dan aktif berdiskusi
mengenai pemenuhan standar dokumen yang dipersyaratkan. Pendampingan ini
menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa setiap inovasi dan pembenahan
tata kelola instansi telah terdokumentasikan dengan akurat dan akuntabel.
Melalui
keikutsertaan dalam kegiatan pendampingan ini, Pengadilan Negeri Subang semakin
optimistis dan siap melangkah ke tahap penilaian ZI berikutnya demi mewujudkan
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) serta menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten
Subang.