HomeSOSIALISASI SK SEKMA NOMOR 475 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
SOSIALISASI SK SEKMA NOMOR 475 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Jumat, 12 Juni 2026 / Berita Terbaru
Subang – Dalam rangka
memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan meningkatkan pemahaman
regulasi internal, Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas 1A menyelenggarakan
kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor
475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan pada
hari Jumat, 12 Juni 2026, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Subang.
Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Subang dan dihadiri secara luring oleh seluruh aparatur
sipil negara (ASN) serta jajaran pegawai yang sedang melaksanakan jadwal tugas
di kantor atau Work From Office (WFO) pada hari tersebut.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Subang menyampaikan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap SK Sekma
Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 merupakan hal yang wajib bagi setiap aparatur
peradilan. Regulasi ini menjadi acuan krusial dalam menyelaraskan setiap
tindakan administratif dan operasional di tingkat satuan kerja agar sejalan
dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sosialisasi berlangsung secara
interaktif, di mana dipaparkan kembali pokok-pokok aturan, petunjuk teknis,
serta mitigasi kendala yang sering dihadapi dalam implementasi SK Sekma
tersebut di lapangan. Para pegawai yang melaksanakan WFO memanfaatkan sesi ini
untuk berdiskusi aktif mengenai sinkronisasi tata kelola administrasi lokal
dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh pusat.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini,
manajemen Pengadilan Negeri Subang berharap seluruh aparatur memiliki kesamaan
persepsi dan komitmen yang kuat dalam menerapkan aturan tersebut secara
konsisten. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi kerja,
meminimalkan risiko administratif, serta mendukung penuh terwujudnya pelayanan
peradilan yang transparan, bersih, dan profesional di wilayah hukum Kabupaten
Subang.
Berita Terbaru
PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING Rabu, 23 September 2026
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
LUCY ARIESTY, S.H., M.H Hakim & ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H. Panitera Muda Perdata
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)411220 Fax: (0262)412101 Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat Kode Pos : 41211
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 928 ORANG KEMARIN : 1,286 ORANG MINGGU INI : 3,625 ORANG BULAN INI : 10,911 ORANG TOTAL : 82,979 ORANG