SUBANG, 19 Januari 2026 – Bertempat di
Ruang Media Center, Para Hakim serta Pejabat Struktural Pengadilan Negeri
Subang mengikuti agenda rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum
(Perisai Badilum) Episode ke-13 secara virtual.
Edisi kali ini menjadi sangat istimewa karena
menghadirkan narasumber utama Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua
Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, yang membedah topik fundamental dalam
pembaruan hukum pidana Indonesia: "Pengakuan Bersalah, Keadilan
Restoratif, dan Pemaafan Hakim."
Dalam paparan yang diikuti secara seksama oleh
tim PN Subang, YM Dr. Prim Haryadi menekankan bahwa hukum pidana modern tidak
lagi hanya berfokus pada pembalasan (retributif), tetapi bergeser ke arah
pemulihan. Beberapa poin kunci yang menjadi sorotan adalah:
·
Pengakuan Bersalah: Bagaimana kejujuran
terdakwa di persidangan menjadi pintu masuk bagi pertimbangan keringanan
hukuman.
· Keadilan Restoratif (Restorative Justice):
Mengedepankan penyelesaian perkara yang melibatkan korban, pelaku, dan
masyarakat untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
· Pemaafan Hakim (Judicial Pardon):
Implementasi kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau memberikan
sanksi yang sangat ringan meskipun perbuatan terdakwa terbukti, berdasarkan
pertimbangan kemanusiaan dan keadilan yang hidup di masyarakat.
Para Hakim dan Pejabat Struktural PN Subang hadir
dengan antusiasme tinggi di Media Center. Keikutsertaan ini merupakan bagian
dari komitmen PN Subang untuk terus memperbarui pemahaman hukum (legal update),
terutama terkait implementasi KUHP Nasional yang baru, di mana konsep
pemaafan hakim menjadi salah satu pilar utamanya.
"Diskusi interaktif ini memberikan cakrawala
baru bagi kami di tingkat pertama dalam memandang sebuah perkara. Bukan hanya
tentang pasal, tapi tentang bagaimana mewujudkan keadilan yang menyentuh nurani
melalui instrumen hukum yang tersedia," ujar salah satu perwakilan
pimpinan PN Subang di sela-sela acara.
Melalui partisipasi dalam Perisai Badilum Eps. 13
ini, diharapkan para Hakim di PN Subang memiliki kesamaan visi dalam menerapkan
kebijakan Mahkamah Agung RI, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara
yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula.