Subang, pada
Kamis, 25 Juni 2026 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang prima,
mudah diakses, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Negeri (PN)
Subang kembali melaksanakan kegiatan Sidang
Keliling dan Sosialisasi Hukum di wilayah Kecamatan Blanakan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim PN
Subang, Bapak Rony Daniel Ricardo,
S.H., M.M., didampingi oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Arief Fardillah, S.T., S.H., M.H.,
serta Tim Sidang Keliling Pengadilan Negeri Subang.
Pelaksanaan
sidang keliling ini merupakan salah satu program prioritas PN Subang untuk
memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang menghadapi kendala jarak, waktu,
maupun biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Dalam agenda kali ini,
tim menyidangkan sejumlah perkara perdata permohonan yang diajukan oleh warga
setempat. Warga Blanakan menyambut baik kehadiran program ini karena proses
persidangan menjadi jauh lebih dekat, cepat, dan efisien.
Selain
menyelenggarakan persidangan, Tim PN Subang juga memanfaatkan momentum ini
untuk menggelar sosialisasi mengenai administrasi hukum dan pengenalan inovasi
layanan digital pengadilan. Beberapa poin penting yang disosialisasikan
meliputi:
·
Kemudahan
Administrasi Perkara:
Edukasi mengenai tata cara pengajuan permohonan hukum yang sah dan sesuai
prosedur.
·
Digitalisasi
Layanan:
Pengenalan aplikasi dan sistem pemantauan perkara yang transparan, guna
mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan.
·
Komitmen
Pembangunan ZI:
Penegasan kembali komitmen PN Subang dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat ini dihadiri
oleh jajaran perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Melalui sinergi yang baik dengan pihak Kecamatan Blanakan, pelaksanaan sidang
keliling dan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan sukses.
Dengan hadirnya layanan jemput bola ini,
Pengadilan Negeri Subang berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan
masyarakat serta memastikan ketersediaan akses terhadap keadilan (access to justice) yang merata
di seluruh wilayah Kabupaten Subang.