Subang, pada
hari Rabu,
28 Januari 2026, Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Negeri Subang
melaksanakan kegiatan Rapat Bulanan yang dirangkaikan dengan Pembinaan dan
Pengawasan rutin. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung
oleh pimpinan pengadilan dan diikuti oleh seluruh jajaran Hakim, Pejabat Struktural,
Pejabat Fungsional, serta staf .
Rapat ini menjadi ajang evaluasi
sekaligus penguatan komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) di awal tahun 2026.
Internalisasi PERMA 7, 8, dan 9 Tahun
2016
Dalam
sesi pembinaan, pimpinan menegaskan kembali kewajiban seluruh aparatur untuk
mempedomani secara ketat:
- PERMA
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja
Hakim.
- PERMA
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan
Atasan Langsung.
- PERMA
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System).
Pimpinan mengingatkan bahwa pengawasan
melekat harus berjalan di setiap lini, di mana atasan langsung wajib memantau
perilaku dan kinerja bawahannya guna mencegah terjadinya penyimpangan sekecil
apa pun.
Persiapan AMPUH dan Akselerasi Laporan
Akhir Tahun
Memasuki
agenda teknis, rapat membahas kesiapan Pengadilan Negeri Subang dalam
menghadapi evaluasi AMPUH (Sertifikasi
Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh). Seluruh bagian diminta memastikan
checklist eviden telah terpenuhi sesuai dengan standar terbaru dari Ditjen
Badilum.
Selain itu, pimpinan menginstruksikan
percepatan penyelesaian seluruh Laporan
Akhir Tahun 2025 instansi agar tersaji data yang akurat, transparan, dan
akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja organisasi.
Kepatuhan Pelaporan
LHKPN dan SPT Tahunan
Sebagai bentuk integritas pribadi,
setiap pegawai ditekankan untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif
individu, antara lain:
- LHKPN/LHKASN:
Melakukan pelaporan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu sebelum
batas akhir periode pelaporan tanggal 28 Februari 2026.
- SPT
Tahunan: Segera melaporkan pajak tahunan
secara mandiri.
“Kedisiplinan bukan hanya soal
kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab pelaporan,
baik itu laporan kinerja maupun laporan kekayaan,” tegas Pimpinan dalam
arahannya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya
jawab dan komitmen bersama untuk mempertahankan predikat wilayah yang bersih
dan melayani bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Subang.