HomePARA HAKIM PN SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI PEDOMAN RESTITUSI PERKARA TPPO SECARA VIRTUAL
PARA HAKIM PN SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI PEDOMAN RESTITUSI PERKARA TPPO SECARA VIRTUAL
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 13 April 2026 / Artikel
Subang
– Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan hukum terkait
pemulihan hak-hak korban kejahatan, para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang
mengikuti agenda Sosialisasi Peluncuran
Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
secara virtual pada hari Senin, 13
April 2026.
Kegiatan
yang berpusat di Ruang Media Center PN
Subang ini diikuti oleh jajaran Hakim dengan penuh antusiasme, mengingat
urgensi penanganan perkara TPPO yang menjadi perhatian nasional dan internasional.
Sosialisasi
ini membahas secara mendalam mengenai pedoman baru yang diluncurkan untuk
memfasilitasi para hakim dalam menetapkan nilai restitusi (ganti kerugian) yang
adil bagi korban TPPO. Poin-poin utama yang dibahas meliputi:
·Mekanisme
Penghitungan:
Standarisasi cara menghitung kerugian materil dan imateril yang dialami korban.
·Prosedur
Eksekusi:
Penegasan tata cara pelaksanaan pemberian restitusi oleh pelaku kepada korban
pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
·Sinergitas
Antarlembaga:
Koordinasi antara lembaga peradilan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban) dalam proses penilaian restitusi.
Keikutsertaan
para Hakim PN Subang dalam sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen
lembaga untuk tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga
memastikan hak-hak ekonomi dan psikologis korban dapat dipulihkan melalui skema
restitusi yang tepat.
Dengan
adanya pedoman terbaru ini, diharapkan para Hakim di lingkungan PN Subang
memiliki landasan yang semakin kuat dan akuntabel dalam memutus perkara TPPO,
sehingga perlindungan terhadap korban perdagangan orang dapat terwujud secara
maksimal di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Kegiatan
berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan diskusi internal antarhakim guna
menyelaraskan persepsi terhadap implementasi pedoman tersebut di lapangan.
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
LUCY ARIESTY, S.H., M.H Hakim & ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H. Panitera Muda Perdata
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)411220 Fax: (0262)412101 Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat Kode Pos : 41211
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,573 ORANG KEMARIN : 1,286 ORANG MINGGU INI : 4,270 ORANG BULAN INI : 11,556 ORANG TOTAL : 83,624 ORANG