Ramah dan tidak diskriminatif
Setiap pencari keadilan dilayani secara setara, sopan, dan menghormati martabat pribadi.
Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyediakan layanan peradilan yang ramah disabilitas, mudah diakses, dan menjamin kesetaraan hak bagi setiap pencari keadilan.
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Regulasi, alur pelayanan, dan sarana pendukung disusun agar cepat dipahami tanpa membuat halaman terasa berat.
Empat prinsip berikut menjadi fondasi pelayanan inklusif agar setiap pencari keadilan memperoleh pengalaman layanan yang layak dan mudah dijangkau.
Setiap pencari keadilan dilayani secara setara, sopan, dan menghormati martabat pribadi.
Layanan disusun agar mudah dipahami, mudah dijangkau, dan didampingi saat diperlukan.
Pengadilan menyediakan sarana pendukung berdasarkan ragam kebutuhan aksesibilitas.
Evaluasi fasilitas dan prosedur dilakukan agar kualitas layanan terus meningkat.
Fasilitas disusun mulai dari mobilitas, penglihatan, pendengaran, hingga dukungan komunikasi dan kebutuhan umum lainnya.
Kumpulan regulasi dan pedoman resmi yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan ramah disabilitas di lingkungan pengadilan.
Nomor 19 Tahun 2011 Tahun 2011
Regulasi ini mengesahkan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Nomor 8 Tahun 2016 Tahun 2016
Regulasi utama yang mengatur penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menjadi dasar penyelenggaraan layanan publik yang inklusif.
Nomor 70 Tahun 2019 Tahun 2019
Regulasi ini mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi program pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
Nomor 39 Tahun 2020 Tahun 2020
Regulasi ini mengatur penyediaan akomodasi yang layak dalam proses peradilan, termasuk pelayanan, sarana prasarana, penilaian personal, pendamping disabilitas, dan penerjemah.
Nomor 42 Tahun 2020 Tahun 2020
Regulasi ini mengatur kemudahan akses bagi penyandang disabilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, serta pelindungan dari bencana.
Nomor 2 Tahun 2025 Tahun 2025
Regulasi Mahkamah Agung yang menjadi pedoman teknis pengadilan dalam menangani perkara bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tahun 2020
Pedoman pelayanan disabilitas di lingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Catatan: berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026, regulasi ini telah dicabut dan digantikan oleh pedoman pembaruan tahun 2026.
Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tahun 2026
Pedoman terbaru bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan pelayanan dan menyediakan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas. Regulasi ini mencabut SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Alur pelayanan dirancang agar pengunjung memperoleh akses yang setara, dukungan yang memadai, dan penanganan yang lebih terarah sesuai kebutuhannya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas agar setiap individu memperoleh akses yang setara terhadap layanan peradilan.
Fasilitas pendukung dikelompokkan berdasarkan kategori kebutuhan agar pengunjung dapat langsung menemukan dukungan yang paling relevan.
Komputer atau media informasi pada ruang PTSP dilengkapi aplikasi pembaca layar/audio.
Halaman website mudah dibaca oleh penyandang disabilitas dengan screen reader dan sejenisnya.
Dokumen tercetak dengan huruf braille serta media komunikasi audio seperti audio book atau screen reader.
Papan informasi visual dan media komunikasi tulisan/bentuk visual lainnya.
Alat bantu dengar, media komunikasi visual, dan alat peraga.
Papan informasi visual, media komunikasi tulisan, dan alat peraga.
Papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan, dan alat peraga.
Kursi roda dan alat bantu mobilitas lain sesuai kebutuhan.
Ramp/bidang landai dan pegangan rambat untuk memudahkan akses penyandang disabilitas.
Gambar, maket, boneka, kalender, dan alat peraga lain sesuai kebutuhan.
Fasilitas kesehatan dan ruang yang dapat digunakan untuk menenangkan penyandang disabilitas jika mengalami tantrum atau ledakan emosi.
Ruang nyaman, tidak bising, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Ruang ganti atau ruang kesehatan yang mudah diakses serta kebutuhan lain sesuai kebutuhan.
Ruang sidang inklusi dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas dan dapat digunakan untuk persidangan lainnya.
Jalur menuju ruang sidang dan pedestrian dilengkapi guiding block serta warning block dengan warna kontras.
Lahan parkir penyandang disabilitas ditempatkan pada jalur terdekat dengan pintu masuk gedung dan diberikan simbol parkir disabilitas.
Selasar dengan lebar memadai untuk dilewati kursi roda atau dua orang saat berpapasan.
Toilet khusus disabilitas dengan pintu geser, pegangan rambat, dan panic button.
Ruang tunggu dilengkapi dengan kursi tunggu khusus penyandang disabilitas.
Rambu atau papan petunjuk yang informatif dan mudah dikenali setiap pengguna layanan.
Pojok bermain anak yang ramah dan aman bagi penyandang disabilitas.
Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Informasi kontak dan alamat kantor
Jl. Mayjen Sutoyo No.1, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Layanan Prima, Putusan Berkualitas