Hak memperoleh informasi publik
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai pengadilan sesuai ketentuan, termasuk informasi yang wajib tersedia dan mekanisme permohonannya.
Kenali hak Anda, akses layanan yang tersedia, dan gunakan saluran pengaduan secara tepat.
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai pengadilan sesuai ketentuan, termasuk informasi yang wajib tersedia dan mekanisme permohonannya.
Masyarakat berhak mengetahui prosedur, persyaratan, jangka waktu, produk layanan, serta biaya resmi yang berlaku.
Pencari keadilan berhak memperoleh penjelasan mengenai prosedur berperkara, tahapan, persyaratan, dan layanan yang relevan.
Masyarakat tidak mampu dapat memperoleh layanan Posbakum, pembebasan biaya perkara, atau sidang di luar gedung sesuai syarat dan ketentuan.
Para pihak berhak memperoleh informasi perkembangan perkara melalui mekanisme dan media resmi yang disediakan pengadilan.
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang setara, termasuk penyandang disabilitas yang memerlukan akomodasi yang layak.
Masyarakat berhak atas perlindungan terhadap data pribadi dan informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan, perilaku aparatur, atau kualitas layanan melalui kanal resmi.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam peningkatan kualitas layanan dengan menyampaikan saran, kritik yang konstruktif, dan masukan.
Gunakan layanan informasi atau PPID untuk meminta informasi yang belum tersedia pada website. Petugas akan membantu menjelaskan prosedur, biaya penggandaan apabila ada, serta waktu penyelesaian permohonan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Informasi standar layanan dan biaya perlu tersedia secara mudah dijangkau. Apabila terdapat ketidakjelasan, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada petugas layanan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; standar pelayanan dan maklumat layanan pengadilan yang berlaku.
Pengadilan menyediakan layanan melalui PTSP dan kanal informasi resmi untuk membantu masyarakat memahami langkah yang perlu ditempuh sebelum, selama, dan setelah proses berperkara.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; standar pelayanan pengadilan yang berlaku.
Layanan bantuan hukum bertujuan membantu pencari keadilan yang tidak mampu agar tetap dapat mengakses proses peradilan. Persyaratan dan mekanisme dapat berbeda sesuai jenis layanan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024.
Gunakan kanal resmi pengadilan untuk memantau jadwal, status, dan informasi perkara yang dapat dipublikasikan. Lindungi data pribadi dan gunakan nomor perkara secara tepat ketika meminta informasi.
Ketentuan keterbukaan informasi di pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait administrasi perkara.
Pengadilan berkewajiban menyediakan layanan yang menghormati martabat, kebutuhan aksesibilitas, serta hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026.
Pengadilan menerapkan pengecualian informasi dan pengaburan data tertentu untuk menjaga perlindungan yang diperlukan oleh peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Sampaikan pengaduan secara bertanggung jawab dengan informasi yang jelas. Gunakan saluran pengaduan resmi agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Peraturan Mahkamah Agung dan kebijakan Mahkamah Agung tentang pengawasan serta pengaduan pelayanan publik yang berlaku.
Masukan dari masyarakat membantu pengadilan mengevaluasi pelayanan dan menyiapkan perbaikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan standar pelayanan pengadilan yang berlaku.
Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi
Video Resmi