Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]
Informasi Pengadilan

Informasi Permohonan Eksekusi

Daftar informasi permohonan eksekusi yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Total Data 50 Eksekusi 31 · HT 19
Selesai 38 Eksekusi 26 · HT 12
Dalam Proses 12 Eksekusi 5 · HT 7
Status Akhir 38 Lelang 1 · Riil 26 · Cabut 10
Pencarian dan Penyaringan

Filter Eksekusi

Tampilkan data berdasarkan nomor register, nomor perkara, nama pihak, tahun permohonan, atau status penyelesaian.

50 data tersedia
Reset Filter
Data eksekusi disajikan langsung dari SIPP dan mengikuti pembaruan pada tahapan penanganan.
Menampilkan 31 - 40 dari 50 data eksekusi
Eksekusi Selesai

8/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 19-10-2021
Permohonan 28-09-2021
Nomor Perkara 52/Pdt.Bth/2016/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan
Termohon Eksekusi
H. EDDY SOFYAN
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

8/Pdt.Eks/2021/PN SNG
52/Pdt.Bth/2016/PN SNG
-
28-09-2021
Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi · 1014 K/PDT/2018

Para Pihak

PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan
H. EDDY SOFYAN

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan28-09-2021
Penetapan Teguran-
Pelaksanaan Teguran-
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil27-09-2021
Pelaksanaan Riil19-10-2021
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi :  H. EDDY SOFYAN tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

7/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pencabutan Permohonan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pencabutan Permohonan Eksekusi Pembaruan terakhir: 04-03-2022
Permohonan 27-09-2021
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
PT. SARANA BETON INDONESIA
Termohon Eksekusi
PT. GUNA SARANA MANDIRI
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pencabutan Permohonan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

7/Pdt.Eks/2021/PN SNG
5/Pdt.G/2021/PN SNG
-
27-09-2021
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 5/Pdt.G/2021/PN SNG

Para Pihak

PT. SARANA BETON INDONESIA
PT. GUNA SARANA MANDIRI

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan27-09-2021
Penetapan Teguran28-09-2021
Pelaksanaan Teguran14-10-2021
Teguran Kedua-
Penetapan Sita26-01-2022
Pelaksanaan Sita04-02-2022
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi04-03-2022

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat kerja sama antara Penggugat dan Tergugat yaitu antara Penggugat selaku Pemasok(supplier) dan Tergugat selaku Penerima(customer), bahan material berupa pasir dan batu split;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata;
Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pokok sejumlah Rp. 5.622.531.730,- (lima milyar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sampai putusan ini dibacakan sejumlah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

6/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pencabutan Permohonan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pencabutan Permohonan Eksekusi Pembaruan terakhir: 24-10-2022
Permohonan 03-09-2021
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Termohon Eksekusi
Data pihak belum tersedia
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pencabutan Permohonan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

6/Pdt.Eks/2021/PN SNG
-
-
03-09-2021
-

Para Pihak

PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Data pihak belum tersedia

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan03-09-2021
Penetapan Teguran03-09-2021
Pelaksanaan Teguran15-09-2021
Teguran Kedua-
Penetapan Sita26-01-2022
Pelaksanaan Sita14-03-2022
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi24-10-2022

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

5/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 07-12-2021
Permohonan 16-08-2021
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
H. ZUBAIDI, SE.
Termohon Eksekusi
Data pihak belum tersedia
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

5/Pdt.Eks/2021/PN SNG
-
-
16-08-2021
-

Para Pihak

H. ZUBAIDI, SE.
Data pihak belum tersedia

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan16-08-2021
Penetapan Teguran24-08-2021
Pelaksanaan Teguran06-09-2021
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil29-10-2021
Pelaksanaan Riil07-12-2021
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pelaksaan eksekusi pengosongan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

4/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pencabutan Permohonan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pencabutan Permohonan Eksekusi Pembaruan terakhir: 02-09-2021
Permohonan 09-07-2021
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Budi Rahayu
Termohon Eksekusi
Dian Hartini
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pencabutan Permohonan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

4/Pdt.Eks/2021/PN SNG
-
-
09-07-2021
-

Para Pihak

Budi Rahayu
Dian Hartini

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan09-07-2021
Penetapan Teguran09-07-2021
Pelaksanaan Teguran28-07-2021
Teguran Kedua-
Penetapan Sita06-08-2021
Pelaksanaan Sita13-08-2021
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi02-09-2021

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

3/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 19-11-2021
Permohonan 07-05-2021
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2020/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Siti Kusmirah alias Acke Faber alias Siti Mulya
Termohon Eksekusi
NV. PENGGILINGAN BERAS DAN INDUSTRI SUKADJAYA
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

3/Pdt.Eks/2021/PN SNG
25/Pdt.G/2020/PN SNG
-
07-05-2021
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 25/Pdt.G/2020/PN SNG

Para Pihak

Siti Kusmirah alias Acke Faber alias Siti Mulya
NV. PENGGILINGAN BERAS DAN INDUSTRI SUKADJAYA

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan07-05-2021
Penetapan Teguran07-05-2021
Pelaksanaan Teguran23-06-2021
Teguran Kedua-
Penetapan Sita07-07-2021
Pelaksanaan Sita13-08-2021
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil08-11-2021
Pelaksanaan Riil19-11-2021
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N  G A D I L I

DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi Para Turut Tergugat tersebut ;

DALAM POKOK PERKARA


Mengabulkan  gugatan Penggugat sebagian ;
 Menyatakan Penggugat ( Siti Kusmirah alias Acke Faber alias Siti Mulya) adalah pemilik yang sah atas objek terperkara, berupa seluas + 6,580 Ha.yang diatasnya berdiri bangunan penggilingan padi, terletak di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang            ( dahulu dikenal dengan Pusakaratu , Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang ) , dikenal Blok Pusakajaya ( d/h. Blok Siti Mulya ) terdaftar dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 19 yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Cirebon atas nama Siti Kusmirah alias  Siti Mulya, dengan batas batas :

Sebelah Utara           :  selokan,
Sebelah Timur           :  jalan desa,
Sebelah Selatan        :  Jalan Raya Pantura,
Sebelah Barat            :  BPP Perum Sanghyangsri
   3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat -1 sampai dengan Turut Tergugat-VII maupun siapa saja yang  mendapat
       hak daripadanya, untuk mengosongkan obyek terperkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam
      keadaan bebas dari segala akibat hukumnya ;
  4. Menetapkan segala bentuk peralihan ha katas tanah obyek terperkara yang dilakukan tanpa sepengetahuan
      dan tanpa seizing Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5.  Memerintahkan kepada Turut Tergugat-VIII untuk memulihkan hak kepemilikan atas obyek terperkara
       kepada Penggugat selaku  pemiliknya yang sah secara hukum  ;

  6.  Menghukum  Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat-1 sampai dengan Turut Tergugat-VIII ) untuk tunduk dan patuh

       pada putusan ini ;

   7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai  hari ini ditetapkan sejumlah   Rp. 5.348.000,00

       ( lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) ;

   8. Manolak gugatan Penggugat  selain dan selebihnya ;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pelaksanaan ekseksui pengosongan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

2/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 07-07-2021
Permohonan 26-03-2021
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Hj. Yeni Ratnasari
Termohon Eksekusi
Ismail Ahsan
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

2/Pdt.Eks/2021/PN SNG
-
-
26-03-2021
-

Para Pihak

Hj. Yeni Ratnasari
Ismail Ahsan

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan26-03-2021
Penetapan Teguran26-03-2021
Pelaksanaan Teguran07-04-2021
Teguran Kedua-
Penetapan Sita19-04-2021
Pelaksanaan Sita23-04-2021
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil07-06-2021
Pelaksanaan Riil07-07-2021
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pelaksaan eksekusi pengosongan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

1/Pdt.Eks/2021/PN SNG

Pencabutan Permohonan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pencabutan Permohonan Eksekusi Pembaruan terakhir: 25-02-2022
Permohonan 21-12-2020
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2019/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
WENDA BHAKTI B, MSI
Termohon Eksekusi
  1. NY. HJ. NURYATI
  2. UCI SANUSI Bin H. WARTANI Alm
  3. WIWI Binti H WARTANI Alm
  4. GUGUN GUNAWAN Bin H WARTANI Alm
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pencabutan Permohonan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

1/Pdt.Eks/2021/PN SNG
21/Pdt.G/2019/PN SNG
-
21-12-2020
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 21/Pdt.G/2019/PN SNG

Para Pihak

WENDA BHAKTI B, MSI
  1. NY. HJ. NURYATI
  2. UCI SANUSI Bin H. WARTANI Alm
  3. WIWI Binti H WARTANI Alm
  4. GUGUN GUNAWAN Bin H WARTANI Alm

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan21-12-2020
Penetapan Teguran13-01-2021
Pelaksanaan Teguran19-01-2021
Teguran Kedua-
Penetapan Sita26-01-2022
Pelaksanaan Sita11-02-2022
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi25-02-2022

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

                                                                                     M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat sebagai Ahli Waris H. Wartani (alm) telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
Menyatakan Para Tergugat sebagai Ahli Waris H. Wartani (alm) mempunyai hutang atas pengambilan/pembelian beton kepada Penggugat (PT SARANA BETON INDONESIA) sebesar Rp. 4.856.036.950; (empat milyar delapan ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pengambilan/pembelian beton sebesar Rp. 4.856.036.950; (empat milyar delapan ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. sebesar Rp. 1.044.000,- (satu juta empat puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

9/Pdt.Eks/2020/PN SNG

Pencabutan Permohonan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pencabutan Permohonan Eksekusi Pembaruan terakhir: 24-10-2022
Permohonan 03-11-2020
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Yotha Boedy Harfaito Satya Basuki,SH Cq.Koperasi Simpan Pinjam Lexi Mitra Guna
Termohon Eksekusi
Dewan Herianto
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pencabutan Permohonan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

9/Pdt.Eks/2020/PN SNG
-
-
03-11-2020
-

Para Pihak

Yotha Boedy Harfaito Satya Basuki,SH Cq.Koperasi Simpan Pinjam Lexi Mitra Guna
Dewan Herianto

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan03-11-2020
Penetapan Teguran18-11-2020
Pelaksanaan Teguran26-11-2020
Teguran Kedua-
Penetapan Sita14-12-2020
Pelaksanaan Sita21-12-2020
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi24-10-2022

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

8/Pdt.Eks/2020/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 06-11-2020
Permohonan 21-09-2020
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2019/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
  1. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang
  2. RETNO WISNU WULANDARI PEMENANG LELANG
  3. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. Cabang Pamanukan
  4. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA KPKNL DAN LELANG PURWAKARTA
Termohon Eksekusi
  1. MUDJIONO
  2. PIPIH MASROPAH
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

8/Pdt.Eks/2020/PN SNG
26/Pdt.G/2019/PN SNG
-
21-09-2020
Putusan Pengadilan Tingkat Banding · 448/PDT/2020/PT BDG

Para Pihak

  1. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang
  2. RETNO WISNU WULANDARI PEMENANG LELANG
  3. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. Cabang Pamanukan
  4. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA KPKNL DAN LELANG PURWAKARTA
  1. MUDJIONO
  2. PIPIH MASROPAH

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan21-09-2020
Penetapan Teguran28-09-2020
Pelaksanaan Teguran01-10-2020
Teguran Kedua-
Penetapan Sita02-11-2020
Pelaksanaan Sita06-11-2020
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil02-11-2020
Pelaksanaan Riil06-11-2020
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I  :

Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat  ;
 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Sng, tanggal 14 Mei 2020, yang dimohonkan banding tersebut ;


DALAM EKSEPSI :


Mengabulkan Eksepsi Terbanding II semula Tergugat II ;


DALAM POKOK PERKARA :


Menyatakan gugatan para Pembanding semula para Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) ;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00  ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi pengosongan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Menampilkan 31 - 40 dari 50 data eksekusi
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah