Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]
Informasi Pengadilan

Informasi Permohonan Eksekusi

Daftar informasi permohonan eksekusi yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Total Data 50 Eksekusi 31 · HT 19
Selesai 38 Eksekusi 26 · HT 12
Dalam Proses 12 Eksekusi 5 · HT 7
Status Akhir 38 Lelang 1 · Riil 26 · Cabut 10
Pencarian dan Penyaringan

Filter Eksekusi

Tampilkan data berdasarkan nomor register, nomor perkara, nama pihak, tahun permohonan, atau status penyelesaian.

50 data tersedia
Reset Filter
Data eksekusi disajikan langsung dari SIPP dan mengikuti pembaruan pada tahapan penanganan.
Menampilkan 21 - 30 dari 50 data eksekusi
Eksekusi Selesai

2/Pdt.Eks/2024/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 22-05-2026
Permohonan 19-04-2024
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
DARMAWANTO
Termohon Eksekusi
  1. HJ. SAHMAH ALIAS HJ. SAHMANIAH
  2. RUKIYATON BINTI H. LAMRI
  3. SYAWAL BIN LAMRI
  4. SANI BINTI LAMRI
  5. SANTOSO BIN LAMRI
  6. WAWA SARWANA
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

2/Pdt.Eks/2024/PN Sng
35/Pdt.G/2021/PN SNG
-
19-04-2024
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 35/Pdt.G/2021/PN SNG

Para Pihak

DARMAWANTO
  1. HJ. SAHMAH ALIAS HJ. SAHMANIAH
  2. RUKIYATON BINTI H. LAMRI
  3. SYAWAL BIN LAMRI
  4. SANI BINTI LAMRI
  5. SANTOSO BIN LAMRI
  6. WAWA SARWANA

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan19-04-2024
Penetapan Teguran19-04-2024
Pelaksanaan Teguran08-05-2024
Teguran Kedua29-05-2024
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil22-05-2026
Pelaksanaan Riil22-05-2026
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah objek sengketa yang terletak  dahulu Jalan Marga Luyu Timur RT. 031 RW. 014 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang – Jawa Barat dan sekarang setelah pemekaran menjadi jalan Marga Luyu Barat RT. 027 RW. 013 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang – Jawa Barat seluas 599 M2 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas :



Sebelah Utara     : Dulu Tanah Negara sekarang Toko H. Udin/H.Muhdi
Sebelah Timur     : Jalan raya / Jalan Desa;
Sebelah Selatan  : Tanah Negara / Lapangan Bola;
Sebelah Barat      : Dulu Tanah Negara sekarang Tanah H. Syarif


3.  Menyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum peralihan hak tanah objek sengketa melalui jual beli antara Penggugat dengan (Alm) Tuan H. Lamri dan Hj. Sahmah alias Hj. Sahmanaiah selaku istri (Alm) (Tergugat I) yang dilakukan di hadapan Notaris / PPAT Maria Fransisca Heny Suherling, SH  berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) Nomor : 505 / 2005 Tertanggal 16 September 2005;

4.  Menyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 893 Surat Ukur Tanggal 16 Oktober 2000, No. 3529/1995 seluas 599 M2 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Tertanggal 05 Oktober 1995 dengan nama pemegang hak atas tanah Darmawanto (Penggugat);

5.  Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6.  Menyatakan  Sertifikat Hak Milik Nomor : 2197 atas nama Wawa Sarwana seluas kurang lebih 269 M2 (dua ratus enam puluh sembilan meter persegi)  tidak mempunyai kekuatan hokum yang mengikat;

7.  Memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak manapun juga yang mendapatkan hak daripadanya, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti, agar segera menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan  kosong,

8.  Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini;

DALAM REKONVENSI


 Menolak  Gugatan Rekonvensi  untuk seluruhnya


DALAM KONVENSI dan REKONVENSI


Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat  Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar  Rp. 5.341.500,-  (lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Perkara tersebut dicoret dan jurnal keuangan ditutup berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Sng Jo Nomor 35/Pdt.G/2021/PN SNG jo Nomor 414/PDT/2022/PT BDG Jo Nomor 2634 K/PDT/2023, tgl 22 Mei 2026. sisa panjar sudah dikembalikan tgl 29 Mei 2026

Alasan Tidak Dilaksanakan

Tidak ada Tindak Lanjut dari Pemohon Eksekusi

Eksekusi Selesai

1/Pdt.Eks/2024/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 14-03-2024
Permohonan 22-02-2024
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2022/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
INDRA NURJAYA PRIYATNA
Termohon Eksekusi
  1. BUDI RAHAYU
  2. ZAENAL MUSTAFA
  3. Ir. BASTARI, M. Eng
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

1/Pdt.Eks/2024/PN Sng
57/Pdt.G/2022/PN Sng
-
22-02-2024
Putusan Pengadilan Tingkat Banding · 583/PDT/2023/PT BDG

Para Pihak

INDRA NURJAYA PRIYATNA
  1. BUDI RAHAYU
  2. ZAENAL MUSTAFA
  3. Ir. BASTARI, M. Eng

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan22-02-2024
Penetapan Teguran22-02-2024
Pelaksanaan Teguran14-03-2024
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil14-03-2024
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I


Menerima Permohonan banding dari para Pembanding; 
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Sng. tanggal 3 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;

 

MENGADILI SENDIRI

 


Mengabulkan gugatan    Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan  secara   hukum  Tergugat-I   dan  Tergugat-II   telah   melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menetapkan secara  hukum bahwa  Penggugat adalah sebagai pemilik  yang sah atas tanah-tanah obyek terperkara berupa :

a.  Sebidang  tanah  pertanian  seluas  7.130   M2.  Yang   terletak   di Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe (sekarang,  Desa Cibalandong Jaya, Kecamatan Cibogo). Kabupaten Subang, sebagaimana tercatat  dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tercatat  atas  nama SURWI bin CEMPLI, dengan batas-batas : 
Sebelah Utara             : Rakim/Oom
Sebelah Timur            : Sanusi
Sebelah Selatan        : MS Hidayat
Sebelah Barat                         : Kartini
b. Sebidang  tanah  pertanian seluas  1.223   M2.    Yang  terletak   di  Desa Cibalandong Jaya,  Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, tercatat  dalam Sertifikat  Hak Milik Nomor :   149 tercatat  alas  nama  Dedeh binti Oho. Dengan batas-batas:
Sebelah Utara              : Atam.
Sebelah Timur             : Dedeh.
Sebelah Selatan          : Jalan.
Sebelah Barat              : H.Iwan
4. Menetapkan  secara  hukum  bahwa  Penggugat  adalah  orang  yang  berhak menerima ganti kerugian pembebasan tanah proyek Bendungan Sadawarna, khususnya   atas   tanah-tanah   pertanian   (obyek   terperkara)   sebagaimana tersebut pada point a dan point b diatas ;
5.. Memerintahkan kepada Tergugat-III,  untuk mengganti/ merubah dalam daftar nominative penerima ganti  kerugian, sebagaimana terdaftar  dalam  perkara Konsinyasi Nomor : 9/Pdt.P-Kons/2022/PN.Sng. yang semula tercatat atas nama Budi  Rahayu (Tergugat-I)  menjadi atas  nama  Indra Nurjaya  Priyatna (Penggugat);
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;


Menghukum Pembanding I /Terbanding I semula Tergugat I dan para  Terbanding dengan tanggung renteng  untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat  banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Bahwa Termohon Eksekusi telah menyerahkan bukti Untuk mengganti/merubah dalam daftar nominative penerima ganti kerugian sebagaimana terdaftar dalam perkara konsinyasi Nomor 9/Pdt.P-Kons/2022/PN Sng. Yang semula tercatat atas nama Budi Rahayu (Tergugat I) menjadi atas nama Indra Nurjaya Priyatna (Penggugat), sebagai pemenuhan isi/amar putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Sng Jo Nomor 583/PDT/2023/PT BDG secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Subang, berupa:
- Surat Rekomendasi Pengambilan Ganti Kerugian Nomor : PS0102-AV/190 tanggal 13 Maret 2024;

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

4/Pdt.Eks/2023/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 16-06-2025
Permohonan 19-09-2023
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Citra Dewi, S.Pdi
Termohon Eksekusi
Drajat Korneli
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

4/Pdt.Eks/2023/PN Sng
-
-
19-09-2023
-

Para Pihak

Citra Dewi, S.Pdi
Drajat Korneli

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan19-09-2023
Penetapan Teguran19-09-2023
Pelaksanaan Teguran02-10-2023
Teguran Kedua-
Penetapan Sita03-03-2025
Pelaksanaan Sita14-03-2025
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil24-04-2025
Pelaksanaan Riil16-06-2025
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Objek Eksekusi secara sukarela berhasil dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2025

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Dalam Proses

3/Pdt.Eks/2023/PN Sng

Penetapan Perintah Eksekusi Lelang

Tahap Saat Ini Penetapan Perintah Eksekusi Lelang Pembaruan terakhir: 18-06-2026
Permohonan 27-07-2023
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
KSP Bangun Karya Utama
Termohon Eksekusi
  1. ARMA ABDUL KARIM
  2. Imas Rosita
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Dalam Proses Penetapan Perintah Eksekusi Lelang

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

3/Pdt.Eks/2023/PN Sng
1/Pdt.G.S/2020/PN Sng
-
27-07-2023
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 1/Pdt.G.S/2020/PN Sng

Para Pihak

KSP Bangun Karya Utama
  1. ARMA ABDUL KARIM
  2. Imas Rosita

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan27-07-2023
Penetapan Teguran28-07-2023
Pelaksanaan Teguran10-08-2023
Teguran Kedua23-08-2023
Penetapan Sita12-10-2023
Pelaksanaan Sita24-10-2023
Perintah Lelang18-06-2026
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

MENGADILI:


Menyatakan perkara ini putus karena perdamaian;
Menghukum pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 21 Februari 2020 (21/02/2020) yang telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Hasil Verifikasi Dokumen Digital oleh KPKNL terdapat catatan bahwa Laporan dari KJPP harus diperbaharui. sudah Memberitahukan kepada Pemohon melalui surat tanggal 7 September 2026 untuk memperbaharui Laporan dari KJPP

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

2/Pdt.Eks/2023/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 02-11-2023
Permohonan 31-05-2023
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Dr. Setiawan Widjaya
Termohon Eksekusi
Hendi Bin Kardi
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

2/Pdt.Eks/2023/PN Sng
-
-
31-05-2023
-

Para Pihak

Dr. Setiawan Widjaya
Hendi Bin Kardi

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan31-05-2023
Penetapan Teguran31-05-2023
Pelaksanaan Teguran12-06-2023
Teguran Kedua-
Penetapan Sita12-10-2023
Pelaksanaan Sita23-10-2023
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil30-10-2023
Pelaksanaan Riil02-11-2023
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pelaksanaan Eksekusi berhasil dengan cara mengeluarkan lalu memindahkan barang-barang milik Termohon Eksekusi ke tempat yang telah disewakan oleh Pemohon Eksekusi

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

1/Pdt.Eks/2023/PN Sng

Penetapan Perintah Eksekusi

Tahap Saat Ini Penetapan Perintah Eksekusi Pembaruan terakhir: 31-03-2023
Permohonan 11-01-2023
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2021/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Endy Setiaji
Termohon Eksekusi
Ade Dgyp Alias Dede Dgyp
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Penetapan Perintah Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

1/Pdt.Eks/2023/PN Sng
4/Pdt.G/2021/PN SNG
-
11-01-2023
Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi · 1363 K/PDT/2022

Para Pihak

Endy Setiaji
Ade Dgyp Alias Dede Dgyp

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan11-01-2023
Penetapan Teguran11-01-2023
Pelaksanaan Teguran25-01-2023
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil31-03-2023
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi31-03-2023

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

MENGADILI


Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ENDY SETIAJI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 611/PDT/2021/PT BDG, tanggal 21 Desember 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Sng, tanggal 9 September 2021;

MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :


Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

Dalam pokok perkara :


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanpa hak lahan/tanah yang merupakan hak garap atas lahan/tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Penggugat merupakan pemilik hak garap dan penggarap yang sah atas lahan/tanah ex hutan bambu lokasi bekas HGU PTPN VIII Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
Menghukum Tergugat ataupun pihak lain untuk meninggalkan dan menyerahkan tanpa syarat atas satu bidang lahan/tanah seluruhnya seluas : 2.610 m2, yang merupakan hak garap Penggugat berdasarkan alas hak berupa :



Surat Keterangan Data Penggarap Tanah Lahan Ex Hutan Bambu Desa Ciater, Nomor Surat : 591.3/042/PEM/2017, tertanggal 23 November 2017;
Surat Keterangan Data Penggarap Tanah Lahan Ex Hutan Bambu Desa Ciater, Nomor Surat : 591.3/043/PEM/2017, tertanggal 29 November 2017;
Surat Keterangan Data Penggarap Tanah Lahan Ex Hutan Bambu Desa Ciater, Nomor Surat : 591.3/001/PEM/2019, tertanggal 30 Januari 2019;



Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat ataupun Pihak lain yang Menikmati, Menempati, Menghuni dan Menguasai atas satu bidang tanah/lahan a quo yang merupakan hak garap Penggugat adalah Tidak Sah dan Melanggar Hukum (on recht matige daad);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpensi :


Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi :


Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Bahwa berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang Nomor PPP.02.01/29232.13/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1). Bahwa objek perkara eksekusi berada diarea kawasan objek tanah Ex HGU No. 1/Nagrak atas nama PTPN VIII; 2). Bahwa status Pemohon dan Termohon Eksekusi adalah para penggarap dari Ex HGU No. 1/Nagrak atas nama PTPN VIII, sehingga semua kegiatan yang dilakukan pada objek tanah harus sepengetahuan dari pihak PTPN VIII;

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Proses

3/Pdt.Eks/2022/PN SNG

Proses belum diperbarui

Tahap Saat Ini Proses belum diperbarui Pembaruan terakhir: 17-07-2025
Permohonan 08-09-2022
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
SRI NORMAWATI SARAGIH
Termohon Eksekusi
ERLAN BIN KASMERIN
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Proses Proses belum diperbarui

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

3/Pdt.Eks/2022/PN SNG
-
-
08-09-2022
-

Para Pihak

SRI NORMAWATI SARAGIH
ERLAN BIN KASMERIN

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan08-09-2022
Penetapan Teguran22-09-2022
Pelaksanaan Teguran06-10-2022
Teguran Kedua06-03-2025
Penetapan Sita12-06-2025
Pelaksanaan Sita17-07-2025
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil15-09-2026
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Perkara Eksekusi dicoret dan jurnal keuangan ditutup berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Sng, tanggal 15 September 2026, karena tidak ada tindak lanjut dari Pemohon Eksekusi.

Alasan Tidak Dilaksanakan

Tidak ada Tindak Lanjut dari Pemohon Eksekusi

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

4/Pdt.Eks/2022/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 28-08-2025
Permohonan 18-07-2022
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
OEI A IN
Termohon Eksekusi
YAYA
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

4/Pdt.Eks/2022/PN SNG
-
-
18-07-2022
-

Para Pihak

OEI A IN
YAYA

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan18-07-2022
Penetapan Teguran22-09-2022
Pelaksanaan Teguran06-10-2022
Teguran Kedua22-10-2024
Penetapan Sita16-12-2024
Pelaksanaan Sita16-01-2025
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil15-04-2025
Pelaksanaan Riil28-08-2025
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

Ditangguhkan

Catatan Eksekusi

Eksekusi berhasil dilaksanakan

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

2/Pdt.Eks/2022/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 31-03-2022
Permohonan 24-02-2022
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Dr. Setiawan Widjaya
Termohon Eksekusi
YULIANTI
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

2/Pdt.Eks/2022/PN SNG
-
-
24-02-2022
-

Para Pihak

Dr. Setiawan Widjaya
YULIANTI

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan24-02-2022
Penetapan Teguran24-02-2022
Pelaksanaan Teguran08-03-2022
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil28-03-2022
Pelaksanaan Riil31-03-2022
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pelaksaan eksekusi pengosongan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

1/Pdt.Eks/2022/PN SNG

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 02-03-2022
Permohonan 05-01-2022
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2019/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
  1. NYAI ROHAYATI
  2. JAA'NA
  3. MINAH Binti H. SIMIN
  4. JUNAEDI Bin H. SIMIN
Termohon Eksekusi
DADANG HIDAYAT Bin IMO SUKATMA
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

1/Pdt.Eks/2022/PN SNG
27/Pdt.G/2019/PN SNG
-
05-01-2022
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 27/Pdt.G/2019/PN SNG

Para Pihak

  1. NYAI ROHAYATI
  2. JAA'NA
  3. MINAH Binti H. SIMIN
  4. JUNAEDI Bin H. SIMIN
DADANG HIDAYAT Bin IMO SUKATMA

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan05-01-2022
Penetapan Teguran05-01-2022
Pelaksanaan Teguran19-01-2022
Teguran Kedua-
Penetapan Sita27-01-2022
Pelaksanaan Sita07-02-2022
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil16-02-2022
Pelaksanaan Riil02-03-2022
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

MENGADILI:

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi


Menolak Eksepsi Tergugat III dan IV untuk seluruhnya;


Dalam Pokok Perkara


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah demi hukum Jual Beli tanah seluas 5.520 m2 (Lima ribu lima ratus dua puluh meter persegi) dengan Persil Desa Nomor: Blok 011 Kohir Nomor/NOP 0032.0, dengan batas-batas:



Sebelah Utara      : tanah Hj. Uun;
Sebelah Timur     : tanah Nyai Rohayati;
Sebelah Selatan : tanah Muhamad Misbah;
Sebelah Barat      : tanah Asim.

Dan sebidang tanah sawah SHM 294 seluas 5088 m2 atas nama Nyai Rohayati, dengan batas-batas:


Sebelah Utara      : tanah Endang;
Sebelah Timur     : tanah Nyai Rohayati;
Sebelah Selatan : tanah PT. KAI;
Sebelah Barat      : tanah Nyai Rohayati;

Antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;


Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;


DALAM REKONVENSI


Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat III dan IV dalam Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.641.000,00 (Tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi pengosongan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Menampilkan 21 - 30 dari 50 data eksekusi
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah