2/Pdt.Eks/2024/PN Sng
Pelaksanaan Eksekusi
- HJ. SAHMAH ALIAS HJ. SAHMANIAH
- RUKIYATON BINTI H. LAMRI
- SYAWAL BIN LAMRI
- SANI BINTI LAMRI
- SANTOSO BIN LAMRI
- WAWA SARWANA
Progres Eksekusi
Informasi Umum
Para Pihak
- HJ. SAHMAH ALIAS HJ. SAHMANIAH
- RUKIYATON BINTI H. LAMRI
- SYAWAL BIN LAMRI
- SANI BINTI LAMRI
- SANTOSO BIN LAMRI
- WAWA SARWANA
Riwayat Tahapan Detail
Putusan, Catatan, dan Alasan
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah objek sengketa yang terletak dahulu Jalan Marga Luyu Timur RT. 031 RW. 014 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang – Jawa Barat dan sekarang setelah pemekaran menjadi jalan Marga Luyu Barat RT. 027 RW. 013 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang – Jawa Barat seluas 599 M2 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Dulu Tanah Negara sekarang Toko H. Udin/H.Muhdi
Sebelah Timur : Jalan raya / Jalan Desa;
Sebelah Selatan : Tanah Negara / Lapangan Bola;
Sebelah Barat : Dulu Tanah Negara sekarang Tanah H. Syarif
3. Menyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum peralihan hak tanah objek sengketa melalui jual beli antara Penggugat dengan (Alm) Tuan H. Lamri dan Hj. Sahmah alias Hj. Sahmanaiah selaku istri (Alm) (Tergugat I) yang dilakukan di hadapan Notaris / PPAT Maria Fransisca Heny Suherling, SH berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) Nomor : 505 / 2005 Tertanggal 16 September 2005;
4. Menyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 893 Surat Ukur Tanggal 16 Oktober 2000, No. 3529/1995 seluas 599 M2 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Tertanggal 05 Oktober 1995 dengan nama pemegang hak atas tanah Darmawanto (Penggugat);
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2197 atas nama Wawa Sarwana seluas kurang lebih 269 M2 (dua ratus enam puluh sembilan meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hokum yang mengikat;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak manapun juga yang mendapatkan hak daripadanya, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti, agar segera menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong,
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.341.500,- (lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Alasan Eksekusi
-
Catatan Eksekusi
Perkara tersebut dicoret dan jurnal keuangan ditutup berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Sng Jo Nomor 35/Pdt.G/2021/PN SNG jo Nomor 414/PDT/2022/PT BDG Jo Nomor 2634 K/PDT/2023, tgl 22 Mei 2026. sisa panjar sudah dikembalikan tgl 29 Mei 2026
Alasan Tidak Dilaksanakan
Tidak ada Tindak Lanjut dari Pemohon Eksekusi