Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]
Informasi Pengadilan

Informasi Permohonan Eksekusi

Daftar informasi permohonan eksekusi yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Total Data 50 Eksekusi 31 · HT 19
Selesai 38 Eksekusi 26 · HT 12
Dalam Proses 12 Eksekusi 5 · HT 7
Status Akhir 38 Lelang 1 · Riil 26 · Cabut 10
Pencarian dan Penyaringan

Filter Eksekusi

Tampilkan data berdasarkan nomor register, nomor perkara, nama pihak, tahun permohonan, atau status penyelesaian.

50 data tersedia
Reset Filter
Data eksekusi disajikan langsung dari SIPP dan mengikuti pembaruan pada tahapan penanganan.
Menampilkan 11 - 20 dari 50 data eksekusi
Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Proses

7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sng

Proses belum diperbarui

Tahap Saat Ini Proses belum diperbarui Pembaruan terakhir: 05-06-2026
Permohonan 06-10-2025
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
PT. BPR Citradana Rahayu Kantor Cabang Bandung
Termohon Eksekusi
MUHAMAD FEBYANTO NUGRAHA
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Proses Proses belum diperbarui

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sng
-
-
06-10-2025
-

Para Pihak

PT. BPR Citradana Rahayu Kantor Cabang Bandung
MUHAMAD FEBYANTO NUGRAHA

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan06-10-2025
Penetapan Teguran07-10-2025
Pelaksanaan Teguran21-10-2025
Teguran Kedua-
Penetapan Sita06-04-2026
Pelaksanaan Sita05-06-2026
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil27-07-2026
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Telah diagendakan untuk Pelaksanaan Penyumpahan KJPP

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Selesai

6/Pdt.Eks/2025/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 29-04-2026
Permohonan 13-08-2025
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
UMAY MUTIARA
Termohon Eksekusi
LIA NATALIA Alias Ai
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

6/Pdt.Eks/2025/PN Sng
49/Pdt.G/2024/PN Sng
-
13-08-2025
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 49/Pdt.G/2024/PN Sng

Para Pihak

UMAY MUTIARA
LIA NATALIA Alias Ai

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan13-08-2025
Penetapan Teguran01-09-2025
Pelaksanaan Teguran17-09-2025
Teguran Kedua-
Penetapan Sita12-01-2026
Pelaksanaan Sita29-01-2026
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil29-04-2026
Pelaksanaan Riil29-04-2026
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

 

MENGADILI:


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sejumlah Rp390.250.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat secara langsung sebesar Rp390.250.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Perkara tersebut dicoret dan jurnal keuangan ditutup berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 6/Pdt.Eks/2025/Pn Sng Jo Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Sng, tanggal 29 April 2026

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 16-04-2026
Permohonan 17-07-2025
Nomor Perkara -
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
USEP SAPRUDIN
Termohon Eksekusi
  1. H Saripudin
  2. Siti Sofiah
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sng
-
-
17-07-2025
-

Para Pihak

USEP SAPRUDIN
  1. H Saripudin
  2. Siti Sofiah

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan17-07-2025
Penetapan Teguran21-07-2025
Pelaksanaan Teguran28-07-2025
Teguran Kedua-
Penetapan Sita14-08-2025
Pelaksanaan Sita26-08-2025
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil01-04-2026
Pelaksanaan Riil16-04-2026
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Eksekusi dapat dilaksanakan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Dalam Proses

4/Pdt.Eks/2025/PN Sng

Pelaksanaan Sita Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Sita Eksekusi Pembaruan terakhir: 25-09-2025
Permohonan 04-06-2025
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2020/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
  1. Rofi'i bin Mukromin
  2. Jamaludin bin Mukromin
  3. Badriyah binti Mukromin
  4. Khoerul Umam bin Thoni MS
  5. Yoga Anthoni bin Thoni
Termohon Eksekusi
Hj. Napisah binti H. Sidik
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Dalam Proses Pelaksanaan Sita Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

4/Pdt.Eks/2025/PN Sng
35/Pdt.G/2020/PN SNG
-
04-06-2025
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 35/Pdt.G/2020/PN SNG

Para Pihak

  1. Rofi'i bin Mukromin
  2. Jamaludin bin Mukromin
  3. Badriyah binti Mukromin
  4. Khoerul Umam bin Thoni MS
  5. Yoga Anthoni bin Thoni
Hj. Napisah binti H. Sidik

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan04-06-2025
Penetapan Teguran12-06-2025
Pelaksanaan Teguran23-06-2025
Teguran Kedua14-07-2025
Penetapan Sita10-09-2025
Pelaksanaan Sita25-09-2025
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I:

DALAM KONPENSI:

DALAM EKSEPSI:


Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut;


DALAM POKOK PERKARA:


Mengabulkan gugatan Para Pengguat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Saripah Binti H Sidik dan almarhum Mukromin Kastolani;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwitansi pembayaran hutang almarhumah Saripah Binti H Sidik pada tanggal 15 Agustus 2019 untuk menebus Sertipikat Nomor 67/Mekarjaya yang ditanda tangani oleh Bambang Suganda, SH;
Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa a quo terletak di Kampung Sukawera, Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, sebagaimana Sertipikat Nomor  67/Mekarjaya, tanggal 8 Juni 1987, Gambar situasi  Nomor  956/1987, seluas 14.230 (empat belas ribu dua ratus tiga puluh) meter persegi  tercatat atas nama Saripah Binti H Sidik.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa, berupa tanah sawah, terletak di Kampung Sukawera, Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, sebagaimana Sertipikat Nomor  67/Mekarjaya, tanggal 8 Juni 1987, Gambar situasi  Nomor  956/1987, seluas 14.230 (empat belas ribu dua ratus tiga puluh) meter persegi  tercatat atas nama Saripah Binti H Sidik, dengan batas-batas:
Sebelah timur  dengan sawah Rapingi/Sanawi;
Sebelah selatan dengan jalan setapak (jalan sawah);
Sebelah barat dengan sawah Hj. Naimah;
Sebelah utara dengan sawah Teti Wanti dan Hj. Naimah;



Kepada Para Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000.00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI


Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tersebut;


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI


Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi  untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.376.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Terdapat perlawanan dari pihak ke 3 dengan register perkara Nomor 51/Pdt.Bth/ 2025/PN Sng, sekarang dalam proses upaya hukum Kasasi.
Terdapat Perbedaan Kepemilikan atas Objek Eksekusi, Pimpinan akan berkonsultasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

Alasan Tidak Dilaksanakan

Perlawanan dari Termohon Eksekusi/ Pihak Ketiga

Eksekusi Selesai

3/Pdt.Eks/2025/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 06-04-2026
Permohonan 28-02-2025
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
PT. Ruang Dagang Internasional
Termohon Eksekusi
CV. Bungsu Multi Niaga
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

3/Pdt.Eks/2025/PN Sng
39/Pdt.G/2023/PN Sng
-
28-02-2025
Putusan Pengadilan Tingkat Banding · 359/PDT/2024/PT BDG

Para Pihak

PT. Ruang Dagang Internasional
CV. Bungsu Multi Niaga

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan28-02-2025
Penetapan Teguran15-04-2025
Pelaksanaan Teguran24-04-2025
Teguran Kedua05-05-2025
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil06-04-2026
Pelaksanaan Riil06-04-2026
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I:


Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Sng tanggal 30 April 2024, yang dimohonkan banding;


 

MENGADILI SENDIRI


Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
Menyatakan kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam perkara ini secara finansial sebesar Rp. 960.058.750 ( Sembilan ratus enam puluh juta  lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ditambah dengan bunga 2 % perbulan yaitu sebesar Rp, 96.005.875 ( Sembilan puluh enam juta lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah ) yang artinya keseluruhan sebesar Rp.1.056.064.625 ( Satu miliar lima puluh enam juta enam puluh puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah );
Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.,1.056.064.625 ( Satu miliar lima puluh enam juta enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah );
Menolak gugatan selebihnya;
Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Perkara tersebut dicoret dan jurnal keuangan ditutup berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Sng Jo Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Sng Jo Nomor 359/PDT/2024/PT BDG , tanggal 6 April 2026

Alasan Tidak Dilaksanakan

Tidak ada Tindak Lanjut dari Pemohon Eksekusi

Eksekusi Selesai

2/Pdt.Eks/2025/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 10-09-2025
Permohonan 06-02-2025
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Wawa Sofia
Termohon Eksekusi
  1. Mimin Srinawati
  2. Tuti Lesmana Wati
  3. H. Toto Juanda
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

2/Pdt.Eks/2025/PN Sng
27/Pdt.G/2023/PN Sng
-
06-02-2025
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 27/Pdt.G/2023/PN Sng

Para Pihak

Wawa Sofia
  1. Mimin Srinawati
  2. Tuti Lesmana Wati
  3. H. Toto Juanda

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan06-02-2025
Penetapan Teguran06-02-2025
Pelaksanaan Teguran06-03-2025
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil10-09-2025
Pelaksanaan Riil10-09-2025
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan secara  hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas :
1 (satu) bidang tanah Sawah yang terletak di Jalan Otista RT.049 Rw.06 Kelurahan sukamelang Kabupaten Subang seluas ± 1.042 M2 dengan Batas-Batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara     : Wawa Sofia;
-    Sebelah Timur    : Tanah Mimin;
-    Sebelah Selatan    : Tanah Sawah Mimin;
-    Sebelah Barat    : Kebun Wawa Sofia;
dan 1 ( satu ) Bidang Tanah Sawah  yang terletak di Kp Sukamelang RT.51 RW.06 Kelurahan Sukamelang Kabupaten Subang seluas ±651 ( Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi, Nomor Sppt : 32.15.050.015.027-0173.0 , Persil No.756 100 III/6 S atas nama H.Sulaeman,.dengan Batas-Batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara     : Tanah Darat Adira;
-    Sebelah Timur    : Tanah Sawah Wawa Sofia;
-    Sebelah Selatan    : Tanah Sawah Wawa Sofia;
-    Sebelah Barat    : Tanah Sawah Adiral;
3.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4.    Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sawah yang terletak  Bahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas 2 ( dua) bidang tanah yaitu :
1 (satu ) bidang tanah Sawah yang terletak di Jalan Otista RT.049 Rw.06 Kelurahan sukamelang Kabupaten Subang seluas ± 1.042 M2 dengan Batas-Batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara     : Wawa Sofia;
-    Sebelah Timur    : Tanah Mimin;
-    Sebelah Selatan    : Tanah Sawah Mimin;
-    Sebelah Barat    : Kebun Wawa Sofia;
dan 1 ( satu ) Bidang Tanah Sawah  yang terletak di Kp Sukamelang RT.51 RW.06 Kelurahan Sukamelang Kabupaten Subang seluas ±651 ( Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi, Nomor Sppt : 32.15.050.015.027-0173.0 , Persil No.756 100 III/6 S atas nama H.Sulaeman,.dengan Batas-Batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara     : Tanah Darat Adira;
-    Sebelah Timur    : Tanah Sawah Wawa Sofia;
-    Sebelah Selatan    : Tanah Sawah Wawa Sofia;
-    Sebelah Barat    : Tanah Sawah Adira;
dan menyerahkannya kepada Pengugat bebas dari ikatan apapun dan tanpa syarat;
5.    Menghukum  Para Pihak  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
6.    Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya  perkara sejumlah Rp1.847.700,- (satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)

 

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Permohonan tersebut dinyatakan gugur berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Sng, tanggal 10 September 2025. dalam register dicoret dan dalam buku jurnal ditutup.

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Selesai

1/Pdt.Eks/2025/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 15-05-2025
Permohonan 16-01-2025
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2022/PN SNG
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
Tjong Linda
Termohon Eksekusi
H.Suwara alias Wara bin H.M.Amin,
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

1/Pdt.Eks/2025/PN Sng
53/Pdt.G/2022/PN SNG
-
16-01-2025
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 53/Pdt.G/2022/PN SNG

Para Pihak

Tjong Linda
H.Suwara alias Wara bin H.M.Amin,

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan16-01-2025
Penetapan Teguran16-01-2025
Pelaksanaan Teguran04-02-2025
Teguran Kedua-
Penetapan Sita17-03-2025
Pelaksanaan Sita24-03-2025
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil15-04-2025
Pelaksanaan Riil15-05-2025
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi


Menolak Eksepsi  dari Tergugat dan Turut Tergugat V;


Dalam Pokok Perkara


Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452, seluas 11.490 m2 yang terletak di Desa Mandalawangi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan batas – batas:

- Sebelah Utara : Solokan,
- Sebelah Timur :Tanah Carti-Aning-Kopral Sumarwadi-Omah-Gatot.
- Sebelah Selatan: Jalan Pantura Ciasem –Pamanukan.
- Sebelah Barat : Tanah Misjan- Tarijan.

            Adalah  SAH milik almarhum Arief Rachman Saleh dan ahli warisnya yaitu Ibu Tjong Linda atau Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk  menyerahkan Kepada Penggugat yaitu Tanah Objek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452, seluas 11.490 m2, yang terletak di Desa Mandalawangi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan batas – batas:
- Sebelah Utara: Solokan,
- Sebelah Timur:Tanah Carti-Aning-Kopral Sumarwadi-Omah-Gatot.
- Sebelah Selatan: Jalan Pantura Ciasem –Pamanukan.
- Sebelah Barat: Tanah Misjan- Tarijan. Dan;
dalam keadaan kosong dan bebas dari beban – beban yang ada diatasnya;

5. Menghukum  Tergugat untuk membayar  biaya perkara sebesar                         Rp. 3. 763.000,-  (Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Eksekusi Berhasil Dilaksanakan

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Dalam Proses

5/Pdt.Eks/2024/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 12-01-2026
Permohonan 21-10-2024
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
PT. BPR SAYMA KARYA
Termohon Eksekusi
  1. TAUFIK
  2. NOVI IRYANTI
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Dalam Proses Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

5/Pdt.Eks/2024/PN Sng
33/Pdt.G.S/2023/PN Sng
-
21-10-2024
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 33/Pdt.G.S/2023/PN Sng

Para Pihak

PT. BPR SAYMA KARYA
  1. TAUFIK
  2. NOVI IRYANTI

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan21-10-2024
Penetapan Teguran21-10-2024
Pelaksanaan Teguran19-11-2024
Teguran Kedua-
Penetapan Sita24-04-2025
Pelaksanaan Sita17-06-2025
Perintah Lelang12-01-2026
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil31-08-2026
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

MENGADILI


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor 012029/PK/BPR/SK/III/2022 tanggal 10 Maret 2022;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sejumlah Rp.102.499.600 (seratus dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sejumlah  Rp 236.200,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

0

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Selesai

4/Pdt.Eks/2024/PN Sng

Pelaksanaan Eksekusi

Tahap Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi Pembaruan terakhir: 21-11-2024
Permohonan 10-10-2024
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
DADANG HIDAYAT Bin IMO SUKATMA
Termohon Eksekusi
  1. NYAI ROHAYATI
  2. JAA’NA
  3. MINAH binti H. SIMIN
  4. OTONG BIN JUNAEDI
  5. AYU BINTI JUNAEDI
  6. JAKA BIN JUNAEDI
  7. BUDI BIN JUNAEDI
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

4/Pdt.Eks/2024/PN Sng
44/Pdt.G/2023/PN Sng
-
10-10-2024
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 44/Pdt.G/2023/PN Sng

Para Pihak

DADANG HIDAYAT Bin IMO SUKATMA
  1. NYAI ROHAYATI
  2. JAA’NA
  3. MINAH binti H. SIMIN
  4. OTONG BIN JUNAEDI
  5. AYU BINTI JUNAEDI
  6. JAKA BIN JUNAEDI
  7. BUDI BIN JUNAEDI

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan10-10-2024
Penetapan Teguran10-10-2024
Pelaksanaan Teguran22-10-2024
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil01-11-2024
Pelaksanaan Riil21-11-2024
Pencabutan / Non Eksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I :
1.    Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
3.    Menghukum Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII untuk menyerahkan Obyek Sengketa yaitu :
1.    Tanah seluas 5.520 m2 (lima ribu lima ratus dua puluh meter persegi) dengan Persil Desa Nomor Blok 011 kohir Nomor/NOP 0032.0, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara tanah Hj. Uun;
-    Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
-    Sebelah selatan tanah Muhamad Misbah;
-    Sebelah barat tanah asim;
2.    Sebidang tanah sawah SHM 294 seluas 5.008 m2 (lima ribu delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Nyai Rohayati, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara tanah Endang;
-    Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
-    Sebelah selatan tanah PT. KAI;
-    Sebelah barat tanah Nyai Rohayati;
kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangan Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V ,Tergugat VI, dan Tergugat VII , maupun dari tangan orang lain atas izinya, bila diperlukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah      Rp. 8.364.600 (delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);

 

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan objek eksekusi secara sukarela

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

3/Pdt.Eks/2024/PN Sng

Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)

Tahap Saat Ini Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) Pembaruan terakhir: 16-12-2024
Permohonan 02-10-2024
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2019/PN Sng
Jurusita -
Pemohon Eksekusi
PT AGRA WISESA WIDYATAMA Cq Muhamad Ali
Termohon Eksekusi
Pemerintah Republik Indonesia cq KemenPUPR cq Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Cikopo Palimanan Wilayah I
Linimasa Singkat
Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir
Eksekusi Selesai Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)

Progres Eksekusi

Mohon
Aanmaning
Sita
Lelang
Riil
Akhir

Informasi Umum

3/Pdt.Eks/2024/PN Sng
33/Pdt.G/2019/PN Sng
-
02-10-2024
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama · 33/Pdt.G/2019/PN Sng

Para Pihak

PT AGRA WISESA WIDYATAMA Cq Muhamad Ali
Pemerintah Republik Indonesia cq KemenPUPR cq Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Cikopo Palimanan Wilayah I

Riwayat Tahapan Detail

Permohonan02-10-2024
Penetapan Teguran02-10-2024
Pelaksanaan Teguran08-10-2024
Teguran Kedua15-10-2024
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Hasil Lelang-
Perintah Riil-
Pelaksanaan Riil-
Pencabutan / Non Eksekusi16-12-2024

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

                                                                           

                                                 MENGADILI

DALAM EKSEPSI;

Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA


Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan dan menegaskan kembali bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah bekas Hak Guna Usaha No.1/Cipeundeuy seluas 119.981 M2 yang terkena Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.4.080.454.290,-;
Menyatakan Penetapan No. 05/III/Pen.K/Pdt.cons/2012 tanggal 5 Maret 2012, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang yang berkaitan dengan pernyataan bahwa uang ganti rugi atas tanah eks Hak Guna Usaha No.1/Cipeundeuy seluas 119.981 M2 sebesar Rp.4.080.454.290,- adalah hak dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (qq PT Texmaco Perkasa Engineering) vs Kantor Pelayanan Pajak Kab.Subang;
Memerintahkan pihak TURUT TERGUGAT untuk membuat surat pengantar kepada PENGGUGAT untuk menerima uang ganti rugi atas tanah eks Hak Guna Usaha No.1/Cipeundeuy seluas 119.981 M2 sebesar Rp.4.080.454.290,- sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
Menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 874.500.00 (delapan ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah);

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Perkara Eksekusi dicabut oleh Pemohon eksekusi, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang 3/Pdt.Eks/2024/PN Sng Jo Nomor 33/Pdt.G/2019/PN SNG jo Nomor 6/PDT/2021/PT BDG Jo Nomor 4803 K/PDT/2023 tanggal 16 Desember 2024.

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Menampilkan 11 - 20 dari 50 data eksekusi
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah