PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING

Subang,
23 September 2026 —
Pengadilan Negeri Subang mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court yang
diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 23 September
2026, mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini diselenggarakan
oleh Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam rangka pembaruan aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan e-Court, khususnya
terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi
dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Zoom ini diikuti oleh Ketua Pengadilan,
Panitera, Panitera Muda Perdata, serta Jurusita/Jurusita Pengganti.
Dalam pemaparan materi dijelaskan
mengenai jenis sengketa likuidasi yang meliputi sengketa bank dalam
likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, serta sengketa penjaminan simpanan.
Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan
perkara, penggunaan e-Court dalam pendaftaran perkara, integrasi data antara
e-Court dan SIPP, proses verifikasi pengguna perkara sengketa likuidasi,
penetapan pengadilan penghubung, hingga proses autentikasi dokumen dan
pembuktian.
Sosialisasi juga menjelaskan bahwa dalam
perkara tertentu, Pengadilan Negeri dapat berperan sebagai Pengadilan
Penghubung, yaitu pengadilan yang menjadi lokasi autentikasi
dokumen bukti fisik dan membantu proses verifikasi perkara bagi para pihak.
Materi turut membahas alur pendaftaran perkara secara elektronik, registrasi
perkara di SIPP, penetapan hakim, panitera pengganti dan jurusita, pemanggilan
melalui surat tercatat, serta sinkronisasi proses persidangan antara SIPP dan
e-Court.
Pengadilan Negeri Subang berkomitmen
untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan pembaruan aplikasi yang
diterapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna mendukung penyelenggaraan
pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.