SIDANG KELILING DAN SOSIALISASI DI KANTOR KEC. CIATER SUBANG

Subang,
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Pengadilan Negeri Subang terus berkomitmen
mendekatkan layanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, khususnya yang berada
jauh dari Kantor PN Subang. Tim PN Subang menggelar kegiatan Sidang Keliling
sekaligus Sosialisasi Hukum yang bertempat di Kantor Kecamatan Ciater,
Kabupaten Subang.
Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Hakim PN Subang, Roni Daniel Ricardo, S.H., M.H.,
bersama Panitera Muda (Panmud) Hukum, Randi, S.H., serta didukung oleh jajaran
tim teknis PN Subang.
Pelaksanaan
sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kecamatan Ciater dan
sekitarnya dalam mengurus dokumen maupun perkara hukum perdata
permohonan—seperti perbaikan identitas akta kelahiran hingga pengesahan status
hukum—tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota Subang.
Selain
menggelar persidangan, tim dari PN Subang juga memanfaatkan momen ini untuk
memberikan sosialisasi terkait berbagai inovasi layanan peradilan. Masyarakat
yang hadir mendapatkan edukasi mengenai kemudahan pengajuan perkara secara
elektronik (e-Court), akses informasi keterbukaan publik, serta keberadaan Pos
Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga kurang mampu.
Hakim
Roni Daniel Ricardo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud
nyata asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui ruang
sidang mobile ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa enggan atau
kesulitan saat membutuhkan ketetapan hukum yang sah.
Pihak
Kecamatan Ciater menyambut hangat serta mengapresiasi langkah proaktif PN
Subang. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan
layanan ini, baik untuk bersidang maupun sekadar berkonsultasi mengenai
prosedur hukum.
Melalui
kegiatan ini, PN Subang berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat
sekaligus membuktikan hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi
seluruh lapisan masyarakat secara merata.