AUDIT KINERJA PEGADILAN NEGERI SUBANG OLEH BADAN PENGAWAS MA RI

Subang
– Dalam upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan
peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Subang telah selesai menjalani serangkaian
evaluasi menyeluruh melalui Audit Kinerja yang dilakukan oleh Badan Pengawas
(Bawas) Mahkamah Agung RI. Kegiatan audit yang berlangsung intensif ini
dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Juli 2026.
Tim Auditor dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI hadir langsung di kantor PN Subang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap seluruh aspek operasional pengadilan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Audit kinerja ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap manajemen peradilan dan tata kelola instansi. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pemeriksaan tim auditor antara lain:
- Penyelesaian dan Administrasi Perkara: Pemeriksaan ketepatan waktu penyelesaian perkara, ketertiban pengisian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta kepatuhan hukum acara.
- Pengelolaan Anggaran dan Aset: Audit terhadap efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran DIPA serta tata kelola sarana dan prasarana (BMN).
- Kualitas Pelayanan Publik (PTSP): Evaluasi kesiapan dan standar operasional pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
- Manajemen Kepegawaian dan Disiplin ASN: Penilaian terhadap kinerja aparatur, termasuk penerapan nilai-nilai dasar ASN serta disiplin kerja.
Pada sesi closing meeting yang digelar di akhir rangkaian audit, Tim Auditor Bawas MA RI memberikan pemaparan hasil temuan sementara serta rekomendasi-rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan. Hasil temuan dapat diakses di https://bawasmari.mahkamahagung.go.id dan untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kerja.
Pimpinan Pengadilan Negeri Subang menyambut baik hasil audit tersebut dan menegaskan komitmen institusi untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
"Audit dari Badan Pengawas ini merupakan instrumen yang sangat berharga bagi kami. Temuan dan saran yang diberikan bukan sekadar bahan evaluasi, melainkan acuan penting untuk melakukan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, akuntabel, modern, dan tepercaya di wilayah hukum Kabupaten Subang," ungkap Pimpinan PN Subang.
Dengan terlaksananya audit kinerja ini, Pengadilan Negeri Subang optimis dapat terus memantapkan langkah dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)