ZOOM PEMBINAAN KEPEGAWAIAN

Subang – Pengadilan Negeri (PN)
Subang mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian secara virtual melalui
aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan penting ini dihadiri
langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian, Organisasi, dan Tata
Laksana PN Subang, beserta seluruh jajaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.
Pembinaan secara daring ini
diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memberikan pengarahan,
pemahaman mendalam, serta penyamaan persepsi mengenai regulasi kepegawaian
terbaru yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di
bawahnya.
Melalui pembinaan ini, Kepala
Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Bapak Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H.
menyampaikan bahwa diharapkan kepada seluruh PPPK dapat memahami pentingnya
penyusunan SKP pada E-Kinerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bukan hanya sebagai sebagai tolak ukur untuk
mengukur kinerja pegawai, akan tetapi juga sebagai dasar untuk kenaikan
pangkat, pengembangan kompetensi pegawai, dan kenaikan gaji berkala. Golongan
PPPK pada Mahkamah Agung RI yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk
pertama kalinya adalah Golongan V, yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, telah bekerja selama 1 Tahun. Kemudian syarat untuk Kenaikan
Gaji Berkala (KGB) PPPK Golongan V adalah Predikat Kinerja Pegawai pada SKP
BAIK. Jika predikat kurang dan atau tidak membuat SKP pada e-Kinerja maka
Mahkmamah Agung tidak bisa menerbitkan KGB PPPK yang bersangkutan. Kemudian
dikarenakan belum ada aturan terkait penerbitan KGB dilakukan oleh Satker atau
MA, maka untuk Tahun ini KGB PPPK akan diterbitkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Mahkamah Agung RI.
Kemudian berdasarkan SE Sekma
Nomor 33 Tahun 2025, SKP dikerjakan paling cepat tanggal 15 pada bualn terakhir
periode, dan berakhir pada tanggal 5 bulan berikutnya. Seluruh PPPK diwajibkan
membuat SKP pada e-Kinerja, dan kepada Pimpinan wajib untuk memantau capaian
pengerjaan SKP. Jangan ada lagi SKP belum dinilai atasan langsung dikarenakan
lupa. Jika PPPK atau atasan langsung tidak menyelesaikan SKP sesuai dengan
aturan maka Mahkamah Agung tidak ada toleransi lagi.