PENGADILAN NEGERI SUBANG IKUTI ZOOM FGD MONITORING DAN EVALUASI PENANGANAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE
.jpeg)
Subang
– Dalam rangka memperkuat implementasi keadilan yang humanis dan berorientasi
pada pemulihan, Pengadilan Negeri (PN) Subang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 2 Juli 2026.
FGD yang mengusung tema "Monitoring dan
Evaluasi Penanganan Perkara Restorative
Justice di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2026" ini
diselenggarakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
(Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim,
serta jajaran teknis peradilan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Agenda monitoring dan evaluasi (monev) ini
bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas, capaian, serta hambatan yang
dihadapi oleh satuan kerja di daerah dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang
tahun anggaran 2026. Melalui evaluasi berkala ini, Ditjen Badilum berharap
dapat menyamakan persepsi, memperbarui standar operasional, dan memastikan
bahwa penyelesaian perkara pidana di luar persidangan formal—khususnya untuk
tindak pidana ringan atau perkara anak—tetap berjalan sesuai dengan koridor
hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Keikutsertaan PN Subang dalam FGD ini menjadi
wujud nyata komitmen institusi untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung
dalam pembaruan peradilan. Dengan adanya monev ini, PN Subang siap
mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Kabupaten Subang,
guna mewujudkan proses hukum yang tidak hanya berkepastian, tetapi juga membawa
kemanfaatan yang nyata bagi para pencari keadilan.
Kegiatan
Zoom FGD berjalan dengan interaktif, diisi dengan pemaparan materi dari
narasumber kompeten serta sesi diskusi mengenai studi kasus penerapan restorative justice di lapangan.