PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN

Subang, pada hari Selasa, 12 Mei 2026
— Pengadilan Negeri Subang secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan atas
objek perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Sng Jo Nomor 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Sng.
Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan di wilayah Desa Rancasari, Kecamatan
Pamanukan, Kabupaten Subang.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini
merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi atas perkara konsinyasi
(penitipan ganti kerugian) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde), sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum
bagi para pencari keadilan.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera
Bapak Agus Sofyan, S.H., M.Kn., dan Jurusita Pengadilan Negeri Subang, serta
disaksikan oleh pihak pemohon eksekusi dan aparat pemerintah desa setempat. Di
lokasi objek eksekusi, Jurusita membacakan Surat Penetapan Eksekusi dari Ketua
Pengadilan Negeri di hadapan para pihak sebagai dasar hukum tindakan
pengosongan.
Meskipun pengosongan lahan atau
bangunan kerap menghadapi potensi konflik, pelaksanaan eksekusi di Desa
Rancasari ini secara umum berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Hal ini
berkat pendekatan humanis yang dilakukan oleh tim pengadilan serta pengamanan
ketat dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Subang yang mengawal
jalannya proses dari awal hingga selesai.
Keberhasilan eksekusi pengosongan ini
menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berkomitmen penuh tidak hanya dalam
memeriksa dan memutus perkara, melainkan juga memastikan bahwa setiap putusan
dan penetapan pengadilan dapat dipulihkan dan dieksekusi secara nyata demi
tegaknya hukum di wilayah Kabupaten Subang.