TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi
Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah
melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu
sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan
kemuliaan institusi.
Amandemen Ketiga Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman
dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.1 Di dalam
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia”.2
1. Tugas Pokok
Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Subang Kelas IA
mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana
dan perkara perdata ditingkat pertama.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Negeri Subang
Kelas IA memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan
berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Subang Propinsi
Jawa Barat;
-
Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat
atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Subang Propinsi
Jawa Barat;
-
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada
instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Subang Propinsi
Jawa Barat;
-
Memberikan data dan
informasi administrasi perkara, personil, finansial dan sarana prasarana baik
kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat
umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia
pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi
tersebut diseleksi mengacu pada Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan
Informasi Publik di Pengadilan