SIDANG KELILING DAN SOSIALISASI DI KANTOR MPP KAB. SUBANG

Subang, pada
hari Selasa, 5 Mei 2026 - Dalam upaya memberikan kemudahan akses keadilan dan
meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Subang menggelar
kegiatan Sidang Keliling sekaligus Sosialisasi Massal berbagai program inovasi
hukum. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat bertempat di Mal Pelayanan
Publik (MPP) Kabupaten Subang. Langkah jemput bola ini sengaja dilaksanakan di
pusat pelayanan terpadu Kabupaten Subang guna memastikan masyarakat dapat
berkonsultasi, berpekara, dan mendapatkan informasi hukum secara lebih cepat,
dekat, transparan, dan berbiaya ringan.
Dalam agenda tersebut, pelaksanaan
Sidang Keliling dipimpin langsung oleh perangkat persidangan resmi, yaitu:
- Hakim
Ketua: Bapak Rony Daniel Ricardo, S.H.,
M.H.
- Panitera
Pengganti: Bapak Sahroni, S.H., M.H.
- Jurusita:
Bapak Subarnas
Kehadiran persidangan di luar gedung
pengadilan ini mendapat respons positif dari warga setempat karena memangkas
jarak dan waktu tempuh bagi masyarakat Subang yang sedang mencari keadilan.
Selain menyelenggarakan
persidangan, tim Pengadilan Negeri Subang juga memanfaatkan momentum ini untuk
mengedukasi masyarakat dan instansi terkait mengenai transformasi digital di
lingkungan peradilan. Sosialisasi ini berfokus pada modernisasi administrasi
perkara dan kemudahan layanan hukum, antara lain:
- Digitalisasi
Perkara Perdata & Pidana: Pengenalan
mendalam sistem E-Court (pendaftaran perkara online), E-Litigasi
(persidangan elektronik), serta prosedur Upaya Hukum Elektronik
untuk tingkat Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
- Penyelesaian
Perkara Efektif: Penjelasan mengenai mekanisme Gugatan
Sederhana (Small Claims Court) untuk perkara dengan nilai
materiil tertentu, optimalisasi fungsi Mediasi sebagai jalur damai,
serta tata cara pelaksanaan Eksekusi.
- Layanan
Administrasi Modern: Edukasi penggunaan aplikasi E-Telaah
untuk mempermudah penelaahan berkas, E-Raterang (Surat Keterangan
Elektronik), serta integrasi PTSP Online (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu) yang kini bisa diakses tanpa harus datang ke gedung pengadilan.
- Keadilan
bagi Masyarakat Kurang Mampu: Penegasan
kembali mengenai layanan Prodeo (berperkara secara gratis/biaya
Rp0) sebagai wujud nyata jaminan hak hukum bagi seluruh lapisan
masyarakat.
Melalui kegiatan terpadu ini,
Pengadilan Negeri Subang berharap masyarakat Kabupaten Subang semakin melek
hukum dan dapat memanfaatkan seluruh fasilitas digital yang ada secara
maksimal. Transformasi ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di era modern tidak
lagi rumit dan berbelit, melainkan hadir lebih dekat, transparan, dan akuntabel
di tengah-tengah masyarakat.