PARA HAKIM PN SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI PEDOMAN RESTITUSI PERKARA TPPO SECARA VIRTUAL

Subang
– Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan hukum terkait
pemulihan hak-hak korban kejahatan, para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang
mengikuti agenda Sosialisasi Peluncuran
Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
secara virtual pada hari Senin, 13
April 2026.
Kegiatan
yang berpusat di Ruang Media Center PN
Subang ini diikuti oleh jajaran Hakim dengan penuh antusiasme, mengingat
urgensi penanganan perkara TPPO yang menjadi perhatian nasional dan internasional.
Sosialisasi
ini membahas secara mendalam mengenai pedoman baru yang diluncurkan untuk
memfasilitasi para hakim dalam menetapkan nilai restitusi (ganti kerugian) yang
adil bagi korban TPPO. Poin-poin utama yang dibahas meliputi:
·
Mekanisme
Penghitungan:
Standarisasi cara menghitung kerugian materil dan imateril yang dialami korban.
·
Prosedur
Eksekusi:
Penegasan tata cara pelaksanaan pemberian restitusi oleh pelaku kepada korban
pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
·
Sinergitas
Antarlembaga:
Koordinasi antara lembaga peradilan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban) dalam proses penilaian restitusi.
Keikutsertaan
para Hakim PN Subang dalam sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen
lembaga untuk tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga
memastikan hak-hak ekonomi dan psikologis korban dapat dipulihkan melalui skema
restitusi yang tepat.
Dengan
adanya pedoman terbaru ini, diharapkan para Hakim di lingkungan PN Subang
memiliki landasan yang semakin kuat dan akuntabel dalam memutus perkara TPPO,
sehingga perlindungan terhadap korban perdagangan orang dapat terwujud secara
maksimal di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Kegiatan
berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan diskusi internal antarhakim guna
menyelaraskan persepsi terhadap implementasi pedoman tersebut di lapangan.