Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

PROSEDUR BERPERKARA PIDANA

PROSEDUR PENGAJUAN PEKARA PIDANA

Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat

Persyaratan

Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Subang;

-       Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);

-       Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;

-       Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum;

-       Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri;

-       Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);

-       Surat/Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 ayat 2 KUHAP);

-       Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;

-       Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);

-       Barang Bukti;

Mekanisme dan Prosedur

-       Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;

-       Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;

-       Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;

Waktu Penyelesaian

- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

- Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

- Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak

Persyaratan

-       Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Subang;

-       Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);

-       Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;

-       Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);

-       Surat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang di Pengadilan Negeri;

-       Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;

-       Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);

-       Barang Bukti;

Mekanisme dan Prosedur

-       Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;

-       Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;

-       Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 

Produk Layanan

- Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Penerimaan Berkas Pidana Cepat

Persyaratan

-       Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) dan Resume dengan dilengkapi Softcopy.

-       Barang Bukti.

Mekanisme dan Prosedur

-       Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

- Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas

Persyaratan

- Surat Pelimpahan Perkara dari Penyidik.

- Daftar Pelanggar Lalu lintas dilengkapi Softcopy dan berkasnya.

Mekanisme dan Prosedur

-       Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.

-       Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

- Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.

- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

- Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan

-       Surat Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Penuntut Umum dan/ Penasihat Hukum Terdakwa.

-       Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).

 

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon banding / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.

-       Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.

-       Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.

-       Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.

-       Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak.

Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan

-       Surat Pernyataan Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Penuntut Umum dan / Penasihat Hukum Terdakwa;

-       Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;

-       Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat);

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana;

Pencarian

Temukan informasi yang Anda butuhkan.

Jam Pelayanan

Informasi waktu pelayanan Pengadilan

Buka Sekarang
Pukul 10:31 WIB
Senin - Kamis Hari Ini
08.30 - 16.00 WIB
Jumat
08.00 - 16.00 WIB
Sabtu, Minggu & Libur Nasional
Tutup
Pelayanan diberikan pada hari kerja. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan.
Survei Pelayanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Hasil survei kepuasan layanan Pengadilan

Pengadilan Negeri Subang
Nilai IKM
4.00
Sangat Baik
Periode Triwulan III Tahun 2026
Responden 178 Responden
Survei Integritas

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hasil survei persepsi anti korupsi Pengadilan

Pengadilan Negeri Subang
Nilai IPAK
4.00
Sangat Baik
Periode Triwulan III Tahun 2026
Responden 180 Responden

Statistik Pengunjung

Pantauan aktivitas kunjungan website

Hari Ini 151
Kemarin 745
Bulan Ini 4.324
Total Pengunjung 8.001
Sedang Online 3
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah