PERATURAN DAN KEBIJAKAN
Digantinya SEMA 10/2010 dengan Perma 1/2014
membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal
mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan
perkara prodeo.
Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang
ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan
itu. Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu
membayar biaya perkara.
Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama
dengan pengajuan surat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan
perkara. Setelah itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat
putusan sela untuk memutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu
dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses
berperkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika
permohonan itu tidak dikabulkan, maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar
panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan
sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar
perkara.
Sementara itu, mengacu kepada Perma 1/2014,
mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin
berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau
dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar
biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke pengadilan. Tapi ia
tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk
mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara dikabulkan
atau tidak.
Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan
kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/sekretaris lantas
memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil
pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan sebagai
bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara
itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan
mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika
permohonan itu ditolak, maka proses berperkara dilakukan seperti biasa.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak
mampu di Pengadilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Nomor : Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor NOMOR 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di
Pengadilan pada lingkungan Peradilan umum.