DAFTAR INFORMASI PUBLIK
DAFTAR
INFORMASI PUBLIK
PENGADILAN
NEGERI SUBANG KELAS I A
A.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara
Berkala oleh Pengadilan Negeri Subang Kelas IB
B.
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
1.
Profil Pengadilan, meliputi:
a.
Fungsi, tugas dan yurisdiksi;
b.
Struktur organisasi;
c.
Alamat, telepon, faksimili, dan situs
resmi;
d.
Daftar nama pejabat struktural, staf
dan pramubakti; dan
e.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN) yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
B.1. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
1.
Tata cara memperoleh pelayanan
informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta
nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan
informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
2.
Hak-hak pemohon informasi dalam
pelayanan informasi.
3.
Biaya untuk memperoleh salinan
informasi.
B.2.
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
1.
Ringkasan informasi tentang program
dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
Nama program dan kegiatan;
b.
Penanggung jawab, pelaksana program
dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c.
Target dan/atau capaian program dan
kegiatan;
d.
Jadwal pelaksanaan program dan
kegiatan;
e.
Sumber dan jumlah anggaran yang
digunakan (DIPA, rencana kerja anggaran, proposal dan sebagainya).
2.
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP).
3.
Ringkasan laporan keuangan, terdiri
atas:
a.
Rencana dan laporan realisasi
anggaran;
b.
Neraca laporan arus kas dan catatan
atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
4.
Ringkasan daftar aset dan inventaris.
5.
Informasi tentang pengumuman pengadaan
barang dan jasa.
B.3.
Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi mencakup:
a.
Jumlah permohonan informasi yang
diterima.
b.
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi
setiap permohonan.
c.
Jumlah permohonan yang dikabulkan
(sebagian/seluruhnya) atau ditolak.
d.
Alasan penolakan permohonan informasi.
C. Informasi yang Wajib Tersedia
setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
C.1.
Informasi tentang Perkara dan Persidangan
a.
Seluruh putusan dan penetapan
Pengadilan (fotokopi atau naskah elektronik).
b.
Informasi dalam Buku Register Perkara.
c.
Data statistik perkara (jumlah dan
jenis perkara).
d.
Tahapan suatu perkara dalam proses
penanganan perkara.
e.
Laporan penggunaan biaya perkara.
C.2.
Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
Surat
Keputusan dan Instruksi yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang.
C.3.Informasi tentang Organisasi, Administrasi,
Kepegawaian dan Keuangan
1.
Standar dan Maklumat Pelayanan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
2.
Profil Pejabat Struktural, Pegawai dan
Pramubakti.
3.
Anggaran Pengadilan, unit pelaksana
teknis serta laporan keuangannya.
4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya.
D. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang
melalui proses uji konsekuensi dianggap dapat:
a.
Menghambat proses penegakan hukum.
b.
Mengganggu perlindungan HAKI dan persaingan
usaha tidak sehat.
c.
Membahayakan pertahanan dan keamanan
negara.
d.
Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e.
Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
f.
Merugikan kepentingan hubungan luar
negeri.
g.
Mengungkap rahasia pribadi.