WILAYAH YURIDIKSI
Pengadilan Negeri
Subang berdiri pada tahun 1971yang Terletak di Jalan Otista No. 128, Subang.
Kemudian setelah 3 tahun berjalan, pada Tahun 1974 Pengadilan Negeri Subang
mendapatkan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, berupa Tanah dan
Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo No.
1 Subang. Pengadilan Negeri Subang yang berada dibawah Lingkungan Pengadilan
Tinggi Jawa Barat (Bandung) berstatus kelas IA, yang Wilayah hukumnya meliputi
seluruh Wilayah Kabupaten Subang, yang merupakan sebagian dari wilayah Daerah
Jawa Barat.
Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten
Subang yang merupakan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Subang meliputi :
· 30 Kecamatan, yaitu:
Subang, Binong, Blanakan, Ciasem, Cibogo, Cijambe, Cikaum, Cipeundeuy,
Cipunagara, Cisalak, Compreng, Jalan Cagak, Kalijati, Legon Kulon, Pabuaran,
Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan, Pamanukan, Patok Beusi, Purwadadi,
Pusakanagara, Sagalaherang, Tanjung Siang, Sukamandi, Tambak Dahan, Ciater,
Serang Panjang, Suka Sari, Pusakajaya
- Luas
wilayah Kabupaten Subang adalah 051,76 km². Wilayah Kabupaten Subang
terbagi menjadi 3 bagian wilayah, yakni wilayah selatan, wilayah tengah
dan wilayah utara. Bagian selatan wilayah Kabupaten Subang terdiri atas
dataran tinggi/ pegunungan, bagian tengah wilayah kabupaten Subang berupa
dataran, sedangkan bagian Utara merupakan dataran rendah yang mengarah
langsung ke Laut Jawa.
Kabupaten Subang
berpenduduk 1.397.352 orang, yang terdiri atas 693.565 orang laki-laki dan
703.787 orang perempuan.