SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN TAHUN 2026

SUBANG – pada hari Senin, 5 Januari 2026, Pengadilan Negeri Subang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Subang dan dimulai pada pukul 11.30 WIB, setelah rangkaian acara internal dan penandatanganan MoU Posbakum selesai dilaksanakan.
Sosialisasi
ini dipimpin oleh Panitera Muda Hukum Bapak Arie Adi Suciadi, S.H., M.H. dan
diikuti oleh para Advokat/Pengacara di Pos Bantuan Hukum Pengadialn Negeri
Subang. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan seluruh petugas
memiliki pemahaman yang seragam mengenai standar prosedur, durasi layanan,
serta biaya (PNBP) yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam
pemaparannya, ditekankan bahwa standar pelayanan bukan hanya sekadar aturan
tertulis, melainkan kontrak sosial antara PN Subang dengan masyarakat pencari
keadilan untuk memberikan layanan yang:
·
Transparan: Tidak ada biaya
tersembunyi di luar ketentuan.
·
Akuntabel: Prosedur yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
·
Cepat
dan Ramah:
Memangkas birokrasi yang tidak perlu dengan mengedepankan etika pelayanan.
Selain
memaparkan standar pelayanan yang sudah ada, kegiatan ini juga menjadi ajang
evaluasi terhadap kendala-kendala pelayanan di tahun sebelumnya. Pimpinan PN
Subang menginstruksikan agar seluruh lini pelayanan tetap konsisten menerapkan
budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam melayani
masyarakat.