SOSIALISASI KUHAP NASIONAL

Sosialisasi KUHAP Nasional Sinergitas
dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru
SUBANG, 30 Desember 2025 – Bertempat di
Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Subang, telah dilaksanakan agenda krusial
bagi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Subang, yakni Sosialisasi KUHAP
Nasional Sinergitas dan Persamaan
Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru. Acara yang dimulai pada
pukul 13.00 WIB ini diselenggarakan sebagai langkah proaktif dalam menyongsong
transisi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Forum ini bertujuan untuk
menyelaraskan pemahaman di antara aparat penegak hukum agar implementasi
regulasi baru tersebut dapat berjalan harmonis tanpa kendala prosedural di
lapangan.
Acara ini
menjadi momentum istimewa dengan kehadiran pimpinan tertinggi dari instansi
penegak hukum di Subang, yang mencerminkan komitmen kuat terhadap sinergitas
antarlembaga:
- Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Subang
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang
- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subang
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Subang
- Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Subang
Kegiatan ini di
moderator oleh Hakim Ibu Shinta Nike Ayudia, S.H., M.Kn dan menghadirkan narasumber
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., beliau merupakan Tenaga Ahli
Pemerintah dalam menyusun DIM RUU KUHAP 2025. Beliau membedah esensi dari KUHAP
Nasional dan bagaimana transformasi hukum pidana materiil dalam KUHP baru
memerlukan adaptasi formal yang cepat dan tepat dari setiap institusi. Beliau
merupakan Dosen/Sekretaris Program Doktor Pasca Sarjana FH-UI.
Dalam diskusi
tersebut, ditekankan bahwa keberhasilan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sangat
bergantung pada persamaan persepsi. Beberapa poin utama yang dibahas
meliputi:
- Transisi hukum pidana dari paradigma retributif
(balas dendam) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
- Penyelarasan standar prosedur operasional di
tingkat penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi di Lapas.
- Penguatan peran Bapas dalam memberikan
pertimbangan hukum bagi pelaku tindak pidana tertentu sesuai regulasi
terbaru.
"Sinergitas
ini bukan hanya soal koordinasi administratif, melainkan kesatuan langkah dalam
mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Subang di tengah
perubahan regulasi nasional," ujar pimpinan dalam sambutannya.
Kegiatan
berakhir dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen bersama untuk terus
menjalin komunikasi intensif antar-instansi selama masa transisi pemberlakuan
regulasi baru ini.