POSBAKUM
Dapatkan Layanan Hukum Bebas Biaya !
Anda yang kurang
mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
Gunakan hak
anda,mamfaatkan POSBAKUM DI PENGADILAN NEGERI!
Dapatkan
layanan-layanannya (PERMA NO.1 Tahun 2014 Pasal 25)
Pemberian informasi ,konsultasi,atau advis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang
dibutuhkan.
- penyedian informasi daftar organisasi bantuan
hukum.
Pemberian Layanan
Hukum di posbakum pengadilan(perma no.1 tahun 2014 pasal 32)
- mengisi formulir dan
memberikan persaratan sebagaimana pasal 22 ayat (2) PERMA no 1 tahun 2014.
- apabila penerima layanan
posbakum pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara maka petugas
posbakum pengadilan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya
perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan.
- Apabila penerima layanan
posbakum pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang
pengadilan petugas memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum
dan daftar organisasi bantuan hukum .

