Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

PERISAI BADILUM EPISODE KE-12

PERISAI BADILUM EPISODE KE-12

PERISAI BADILUM EPISODE KE-12

Pada hari Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Subang, yang diikuti oleh Para Hakim dan Para Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Subang dalam kegiatan ilmiah yang sangat penting: Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum Episode ke-12 secara daring (Zoom Meeting).

Mengangkat topik yang sangat relevan dan menjadi sorotan utama dalam dunia hukum saat ini, yaitu:

"Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana"

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI ini menghadirkan dua narasumber terkemuka di bidang hukum acara pidana, yaitu:

  • Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
  • Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI)

Para peserta dari Pengadilan Negeri Subang, yang terdiri dari Pimpinan, Para Hakim, dan Tenaga Teknis, mengikuti setiap pemaparan dengan antusiasme tinggi. Diskusi difokuskan pada "Das Sollen"—atau bagaimana seharusnya—peran ideal pengadilan dalam menghadapi perubahan mendasar yang dibawa oleh pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dan pendalaman antara lain:

  1. Penguatan Due Process of Law: Pentingnya penguatan jaminan hak-hak tersangka/terdakwa melalui KUHAP baru untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan seimbang.
  2. Perluasan Objek Praperadilan: Tinjauan mengenai objek-objek baru praperadilan, termasuk kasus undue delay (laporan yang tidak ditindaklanjuti), yang memberikan pengadilan peran yang lebih besar dalam mengawasi proses penyidikan dan penuntutan.
  3. Mekanisme Plea Bargaining: Pembahasan mengenai penerapan mekanisme baru seperti Plea Bargain dan implikasinya terhadap kewenangan serta prosedur di pengadilan.
  4. Pemanfaatan Teknologi: Penjabaran mengenai empat perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025, termasuk pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.

Keikutsertaan dalam Perisai Badilum Episode ke-12 ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Subang dalam mendorong budaya diskusi ilmiah dan meningkatkan pemahaman serta keseragaman penerapan hukum acara pidana yang baru. Diharapkan, pemahaman yang mendalam ini akan bermuara pada putusan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaharuan peradilan di Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung secara tertib dan kondusif, memberikan wawasan yang berharga bagi seluruh peserta untuk siap mengimplementasikan KUHAP baru yang transformatif.

 

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah