PERISAI BADILUM EPISODE KE-12

PERISAI BADILUM EPISODE KE-12
Pada hari Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Media Center
Pengadilan Negeri Subang, yang diikuti oleh Para Hakim dan Para Pejabat
Struktural Pengadilan Negeri Subang dalam kegiatan ilmiah yang sangat penting: Pertemuan
Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum Episode ke-12 secara daring
(Zoom Meeting).
Mengangkat topik yang sangat relevan dan menjadi sorotan utama dalam
dunia hukum saat ini, yaitu:
"Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan
Dalam Sistem Peradilan Pidana"
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
(Badilum) Mahkamah Agung RI ini menghadirkan dua narasumber terkemuka di bidang
hukum acara pidana, yaitu:
- Yang Mulia Dr. Prim
Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
- Prof. Dr. Edward Omar
Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI)
Para peserta dari Pengadilan Negeri Subang, yang terdiri dari Pimpinan,
Para Hakim, dan Tenaga Teknis, mengikuti setiap pemaparan dengan antusiasme
tinggi. Diskusi difokuskan pada "Das Sollen"—atau
bagaimana seharusnya—peran ideal pengadilan dalam menghadapi perubahan mendasar
yang dibawa oleh pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun
2025.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dan pendalaman antara
lain:
- Penguatan Due
Process of Law: Pentingnya penguatan jaminan hak-hak tersangka/terdakwa melalui
KUHAP baru untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan
seimbang.
- Perluasan Objek
Praperadilan: Tinjauan mengenai
objek-objek baru praperadilan, termasuk kasus undue delay
(laporan yang tidak ditindaklanjuti), yang memberikan pengadilan peran
yang lebih besar dalam mengawasi proses penyidikan dan penuntutan.
- Mekanisme Plea
Bargaining: Pembahasan mengenai
penerapan mekanisme baru seperti Plea Bargain dan implikasinya
terhadap kewenangan serta prosedur di pengadilan.
- Pemanfaatan Teknologi: Penjabaran mengenai empat perbedaan
mendasar antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025, termasuk pemanfaatan teknologi
dalam proses peradilan.
Keikutsertaan dalam Perisai Badilum Episode ke-12 ini merupakan bagian
dari komitmen Pengadilan Negeri Subang dalam mendorong budaya diskusi ilmiah
dan meningkatkan pemahaman serta keseragaman penerapan hukum acara pidana
yang baru. Diharapkan, pemahaman yang mendalam ini akan bermuara pada putusan
yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan
semangat pembaharuan peradilan di Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung secara tertib dan kondusif, memberikan wawasan
yang berharga bagi seluruh peserta untuk siap mengimplementasikan KUHAP baru
yang transformatif.