SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 11 TAHUN 2017

Dalam PP tersebut memaparkan bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen PNS itu meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Pangkat dan Jabatan;
- Pengembangan karier;
- Pola karier;
- Promosi;
- Mutasi;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Penghargaan;
- Disiplin;
- Pemberhentian;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- Perlindungan.
[fancygallery id="1" album="105" albumselection="dropdown"]