Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

PENGARSIPAN BERKAS PERKARA

Prosedur/alur :

1. Panitera Muda Hukum menerima berkas minutasi perkara perdata dan pidana dari Kepaniteraan Perdata dan Pidana kemudian putusan di up load oleh petugas tbs.

2. Staf Kepaniteraan Hukum memeriksa kelengkapan berkas perkara Perdata / Pidana.

3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku Arsip berdasarkan Tahun dan no perkara.


Arsip

  1. Staf kepaniteraan Hukum mencatat berkas perkara kedalam buku register arsip perkara Pidana dan Perkara Perdata sekaligus mengklasifikasikan berkas perkara berdasarkan pasal yang dilanggar atau kejahatan yang dilakukan.

  2. Kemudian berkas dipisahkan untuk Perkara Pidana Khusus, Perkara Pidana Biasa (Box warna merah muda), Perkara Perdata Gugatan dan Perkara Perdata Permohonan (Box warna biru muda) selanjutnya berkas dimasukan kedalam Box File.

  3. Box File mecantumkan No. berkas, Tahun berkas dan Nomor urut Box File.

  4. Box File disimpan dalam rak besi sesuai No. Urut Box File.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah