ALUR PENDAFTARAN & REGISTRASI SURAT KUASA
Syarat-syarat Pendaftaran & Registrasi Surat Kuasa :
- Fotocopy Kartu Advokat
- Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Di Pengadilan Tinggi
Prosedur/alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa berkas Surat Kuasa.
2. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku registrasi pendaftaran surat kuasa.
3. Staf Kepaniteraan Hukum setelah Surat Kuasa selesai di register diserahkan kepada
Panitera Muda untuk ditanda tangan.
4. Staf Kepaniteraan Hukum membayar biaya leges pnbp ke bendaharawan penerima bagian keuangan.
5. Staf Kepaniteraan Hukum mengarsipkan berkas surat kuasa yang telah selesai di tanda tangan oleh Panitera Muda.