Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

ALUR PENDAFTARAN & REGISTRASI AKTA NOTARIS

Syarat-Syarat Pendaftaran & Registrasi Akta Notaris :

  1. Fotocopy NPWP CV
  2. Fotocopy KTP Pengurus
  3. Fotocopy Akta Notaris
  4. Fotocopy Domisili dari Kelurahan
  5. Akta Notaris asli

Prosedur/alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa berkas akta badan hukum.
2. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku registrasi pendaftaran badan hukum (perseroan komanditer/cv, firma, usaha dagang, perjanjian kawin, dan akta lain-lain).
3. Staf Kepaniteraan Hukum setelah berkas akta badan hukum selesai di register diserahkan kepada Pimpinan untuk ditanda tangan.
4. Staf Kepaniteraan Hukum membayar uang leges/ pnbp ke bendaharawan penerima bagian keuangan.
5. Staf Kepaniteraan Hukum mengarsipkan berkas Akta Badan Hukum yang telah selesai di tanda tangan oleh Pimpinan.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah