ALUR PENDAFTARAN & REGISTRASI AKTA NOTARIS
Syarat-Syarat Pendaftaran & Registrasi Akta Notaris :
- Fotocopy NPWP CV
- Fotocopy KTP Pengurus
- Fotocopy Akta Notaris
- Fotocopy Domisili dari Kelurahan
- Akta Notaris asli
Prosedur/alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa berkas akta badan hukum.
2. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku registrasi pendaftaran badan hukum (perseroan komanditer/cv, firma, usaha dagang, perjanjian kawin, dan akta lain-lain).
3. Staf Kepaniteraan Hukum setelah berkas akta badan hukum selesai di register diserahkan kepada Pimpinan untuk ditanda tangan.
4. Staf Kepaniteraan Hukum membayar uang leges/ pnbp ke bendaharawan penerima bagian keuangan.
5. Staf Kepaniteraan Hukum mengarsipkan berkas Akta Badan Hukum yang telah selesai di tanda tangan oleh Pimpinan.