Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

ALUR SIDANG TILANG

Bagaimana cara sidang tilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas?


Tahapan pada sidang tilang yaitu :

  1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan

  2. Pelanggar dapat melihat besaran denda pada website dan papan pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Garut pada Hari Sidang Tilang pukul 08.00

  3. Pelanggar membayar besaran denda di Bank atau langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut

  4. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti

  5. Pelanggar menyambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Garut


*Jadwal tilang diperbaharui di website pn-subang.go.id setiap hari Kamis.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah