ALUR SIDANG TILANG
Bagaimana cara sidang tilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas?
Tahapan pada sidang tilang yaitu :
- Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan
- Pelanggar dapat melihat besaran denda pada website dan papan pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Garut pada Hari Sidang Tilang pukul 08.00
- Pelanggar membayar besaran denda di Bank atau langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut
- Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti
- Pelanggar menyambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Garut
*Jadwal tilang diperbaharui di website pn-subang.go.id setiap hari Kamis.