Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Subang Kelas IB

Jl. Mayjend Sutoyo No.1 Karanganyar, Kabupaten Subang. Telp/Fax : 0260-41120/412101, Email : pengadilannegerisubang@gmail.com

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi


Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Subang :

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

1.  Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

 2.  Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

 

SOP mengenai Pelayani Informasi dapat diunduh disini

Nama dan Nomor kontak layanan informasi bisa diakses melalui