Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Subang Kelas IB

Jl. Mayjend Sutoyo No.1 Karanganyar, Kabupaten Subang. Telp/Fax : 0260-41120/412101, Email : pengadilannegerisubang@gmail.com

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana

Standar Pelayanan Kepaniteraan Pidana

Permohonan Penetapan Persetujuan Penyitaan

Prosedur :

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana atau melalui e-Berpadu
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat permohonan persetujuan penyitaan disertai lampiran dari penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP )
  4. Surat perintah penyitaan dan Berita Acara Penyitaan serta Surat Tanda Penerimaan ( STP )
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Soft copy berkas yang dilampirkan
  7. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka /saksi /Resume

 

Permohonan Penetapan Persetujuan Penggeledahan

Prosedur :

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana atau melalui e-Berpadu
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat permohonan persetujuan Penggeledahan disertai lampiran dari penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP )
  4. Surat perintah penyitaan dan Berita Acara Penyitaan serta Surat Tanda Penerimaan ( STP )
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Soft copy berkas yang dilampirkan
  7. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka /saksi /Resume

 

Permohonan Penetapan Diversi

Prosedur :

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana atau melalui e-Berpadu
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat permohonan Penetapan Diversi
  2. Pelaku berumur 16 Tahun
  3. Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 Tahun Penjara
  4. Bukan Residivis
  5. Diajukan selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari sejak tercapainya Kesepakatan DIversi
  6. Penelitian Kemasyarakatan ( BAPAS )
  7. Kesepakatan Diversi antara Pelapor dengan terlapor ( bermaterai )
  8. Berita Acara Kesepakatan Diversi
  9. Kesepakatan Diversi Atau Perdamaian
  10. Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan

 

Permohonan Penetapan Ijin Penyitaan

Prosedur :

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana atau melalui e-Berpadu
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat permohonan Ijin Penyitaan disertai lampiran dari penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP )
  4. Surat perintah penyitaan
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Soft copy berkas yang dilampirkan
  7. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka /saksi /Resume

 

Permohonan Penetapan Ijin Penggeledahan

Prosedur :

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana atau melalui e-Berpadu
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat permohonan Ijin Penggeledahan disertai lampiran dari penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP )
  4. Surat perintah Penggeledahan
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Soft copy berkas yang dilampirkan
  7. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka /saksi /Resume

 

Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik/Penuntut Umum

Prosedur :

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana atau melalui e-Berpadu
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat permohonan
  2. Laporan polisi
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP )
  4. Surat perintah penahanan dari penyidik
  5. Surat perintah perpanjangan penahanan Penuntut umum
  6. Soft copy berkas yang dilampirkan
  7. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka /saksi /Resume

 

Permohonan Upaya Hukum Banding

Prosedur :

  1. Diajukan langsung oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Banding
  2. Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  3. Memori Banding

 

Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Prosedur :

  1. Diajukan langsung oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Kasasi
  2. Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  3. Memori Kasasi

 

Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Prosedur :

  1. Diajukan langsung oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa  untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Memori Peninjauan Kembali
  2. Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  3. Soft Copy Memori Kasasi
  4. NOPUM

 

Permohonan Upaya Hukum Grasi

Prosedur :

  1. Diajukan langsung oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa  untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Permohonan Grasi dari Terpidana
  2. Soft Copy Permohonan Grasi

 

Permohonan Praperadilan

Prosedur :

  1. Diajukan langsung oleh Tersangka / Pihak ketiga yang berkepentingan / Penasihat Hukum Tersangka atau melalui e-Berpadu
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Tersangka / Pihak ketiga yang berkepentingan / Penasihat Hukum Tersangka
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Tersangka / Pihak ketiga yang berkepentingan / Penasihat Hukum Tersangka  
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Syarat/Kelengkapan :

Persyaratan :

  1. Permohonan Praperadilan
  2. Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  3. Soft Copy Permohonan